Daftarkan segera HAKI produk Lampung

id Pendaftaran HAKI, produk lokal lampung, perlindungan produk lokal

Daftarkan segera HAKI produk Lampung

Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Iwan Kurniawan saat memberi keterangan, di Bandarlampung, Selasa (19/7/2022). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai bentuk perlindungan atas produk Lampung.

"Lampung memiliki banyak potensi dan kalau dikaitkan dengan kekayaan intelektual, indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal, sangatlah perlu dilindungi," ujar Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Iwan Kurniawan, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya pun terus memberikan sosialisasi dan mendorong adanya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan potensi produk daerah.

"Potensi yang sangat banyak itu agar bisa diklaim oleh Lampung, perlu dilakukan pendaftaran HAKI. Mudah-mudahan dengan adanya pendaftaran itu bisa memberi kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan atas produk daerah," ucapnya.

Menurut dia, dengan adanya sosialisasi dan edukasi ini dapat memberi kesempatan kepada UMKM dan petani untuk mendaftarkan hasil produknya.

"Ini sebagai bentuk perlindungan pada produk, jadi harapannya tidak hanya yang punya modal besar yang bisa mendaftarkan produknya, melainkan UMKM dan petani pun bisa langsung mendaftar," tambahnya.

Dia menjelaskan, selain itu dalam pendaftaran HAKI perlu pula diperhatikan bahwa produk yang didaftarkan harus memiliki nilai pemanfaatan dan nilai ekonomis.

"Yang direncanakan mendaftarkan HAKI dari Lampung itu ada damar mata kucing, manggis Saburai semua harus memiliki nilai manfaat dan ekonomis. Jadi kami terus mendorong dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan memberi pelayanan produk apa saja dan hak kekayaan intelektual apa saja yang bisa didaftarkan untuk menjaga produk lokal," kata dia lagi.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan kekayaan intelektual bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif.

"Dengan demikian, tentu saja kekayaan intelektual akan memberi manfaat secara ekonomi," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.