Kanwil Kemenkumham Lampung gelar sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaaan intelektual

id kemenkumham lampung,kekayaan intelektual, ki,ditjen haki

Kanwil Kemenkumham Lampung gelar sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaaan intelektual

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Alpius Sarumaha (tengah) usai sosialisasi edukasi pencegahan kekayaaan intelektual (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung kembali menggelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2023 guna mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual.

"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual dan diharapkan dapat semakin menambah wawasan atau pengetahuan banyak pihak baik sebagai pelaku usaha, sektor industri, penegak hukum, dan instansi terkait dalam mencegah terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Alpius Sarumaha, di Bandarlampung, Rabu.

 
Dalam kegiatan bertema Peningkatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung ini, Alpius melanjutkan, kekayaan Intelektual pada hakekatnya sama halnya dengan hak kekayaan kebendaan lainnya yaitu memberikan hak kepada para pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan dari investasi dari karya intelektualnya di bidang kekayaan industri dan karya cipta yang disebut hak cipta.

Menurutnya, kasus pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Akibat pelanggaran KI tersebut, bukan hanya negara dirugikan dan mengancam arus investasi bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya.

Dalam kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan narasumber profesional di bidangnya, pihaknya berharap dapat menambah wawasan untuk para peserta sosialisasi agar mampu mendeteksi awal terkait potensi pelanggaran di bidang kekayaan intelektual.

Dalam kesempatan yang sama Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Noprizal mengatakan, kondisi pelanggaran kekayaan intelektual ini semakin mengkhawatirkan. 

Mengingat pelaku usaha nakal semakin tidak takut dan tidak malu untuk memproduksi, memperdagangkan, memperbanyak, dan menggandakan barang-barang palsu yang jelas-jelas melanggar hak kekayaan intelektual.

Bahkan, lanjutnya, sejak tahun 1998 Indonesia secara global masuk sebagai negara prioritas pembajakan. 

"Hal ini yang menjadi pekerjaan rumah besar, tugas kita bersama dengan minimal menghapus predikat prioritas pembajakan dahulu, maka upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama stakeholder terus berupaya melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah dan semua pihak untuk mampu melakukan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual,”jelas Noprizal.

Dari penelitian yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia anti pembajakan bekerjasama dengan Universitas Pelita Harapan menunjukkan nilai kerugian ekonomi akibat pembajakan produk kekayaan intelektual mencapai Rp291 triliun.

Bahkan pelanggaran Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun terus meningkat, untuk itu dibutuhkan kerjasama antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk dapat memastikan perlindungan Kekayaan Intelektual Indonesia akan lebih baik lagi di masa mendatang.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham memberikan sertifikat penghargaan kekayaan intelektual kepada Pusat Perbelanjaan Chandra Superstore Tanjung Karang dan Pasar Digital Qris Kota Agung.

Sertifikat ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual (barang asli), serta penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum.

Pemberian penghargaan sertifikat kekayaan intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut juga merupakan salah satu upaya menekan pelanggaran kekayaan intelektual sejak tahun 2022.

“Sampai dengan September 2023 Sertifikat Kekayaan Intelektual sudah diberikan ke 87 pusat perbelanjaan se-Indonesia dan ke depan proses sertifikasi akan terus meluas ke tingkat provinsi hingga kabupaten/kota,” tambah Noprizal.