Sumatera Selatan (ANTARA) - Mantan calon Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Mularis Djahri (masa pemilihan tahun 2013 dan 2018) terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar atas kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah dan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Selasa, mengatakan hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Berdasarkan penyidikan itu tersangka Mularis selaku direktur PT. Campang Tiga (2003-2016) diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT. Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah, dengan cara melakukan pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Lahan perkebunan kelapa sawit itu berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan total luas 5.400 hektare.
"Dari 5.400 hekatare itu, surat HGU lahan seluas 4.300 hektare adalah milik PT. LPI," kata dia, dari hasil penyidikan polisi atas barang bukti dan keterangan saksi diketahui PT Campang Tiga milik tersangka hanya memiliki surat HGU sekitar 1.200 haktare dari luas lahan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan calon Wali Kota Palembang terancam hukuman 20 tahun penjara