Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan keterlambatan dapat membuat perusahaan terkena denda.
"Pemerintah membuat kebijakan bahwa THR ini adalah pendapatan non-upah yang sifatnya wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban itu timbul ada batasannya, H-7 itu terakhir harus dibayar," ujar Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis.
Dalam diskusi yang diadakan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan itu, Sri mengatakan bahwa pembayaran THR lebih awal dari batas waktu minimal tetap dapat dilakukan.
Namun, ketika pembayaran dilakukan terlambat maka terdapat konsekuensi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
"Kenapa ada pengenaan denda? Pemerintah berupaya bagaimana caranya supaya pengusaha patuh memberikan hak yang memang sudah diatur dalam peraturan perundangan," tuturnya.
Untuk perusahaan yang sama sekali tidak memberikan THR, maka terdapat sanksi dimulai dari teguran tertulis yang diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika masih tidak dilakukan maka dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan dan langkah terakhir adalah penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi.
Berita Terkait
Akhiri masa siaga, PLN sukses layani kelistrikan nasional Idul Fitri 2024
Minggu, 21 April 2024 13:51 Wib
Srikandi PLN rela tak mudik agar Lebaran tetap terang
Kamis, 18 April 2024 7:02 Wib
Telkomsel catat layanan data tumbuh 12,87 persen selama Idul Fitri
Rabu, 17 April 2024 9:43 Wib
KAI Wisata layani 45.813 pelanggan selama libur Lebaran
Senin, 15 April 2024 18:02 Wib
Dompet Dhuafa catat kenaikan donasi 5,17 persen pada Ramadhan 1445 H
Senin, 15 April 2024 8:30 Wib
Penumpang arus balik di Pelabuhan Bakauheni melonjak pada 12 April
Sabtu, 13 April 2024 5:36 Wib
PLN sebut seluruh sistem kelistrikan aman pada hari pertama Idul Fitri
Jumat, 12 April 2024 23:16 Wib
ASDP: Penyeberangan truk dialihkan untuk dukung arus balik Sumatera--Jawa
Jumat, 12 April 2024 21:40 Wib