Polisi selidiki koordinator di balik penambangan timah ilegal

id Penambangan timah ilegal di bangka tengah

Polisi selidiki koordinator di balik penambangan timah ilegal

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario (kanan) (ANTARA/ahmadi)

Kita butuh alat bukti yang lengkap dalam menyikapi ini, tetapi pastinya kita tidak pernah jera melakukan penertiban karena kawasan itu sementara waktu masih dalam status "quo" dan masuk Wilayah Pencadangan Negara (WPN), katanya
Koba, Babel, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan upaya hukum dengan menyelidiki siapa koordinator di balik layar yang mengatur aktivitas penambangan bijih timah ilegal di kawasan Pungguk, Kinari dan Marbuk.

"Kita akan melakukan penyelidikan lebih dalam lagi dengan mengumpulkan alat-alat bukti yang kuat karena tidak bisa hanya menduga-duga," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario di Koba, Sabtu.

Kapolres mengatakan itu menyikapi aktivitas penambangan bijih timah ilegal di kawasan Pungguk, Kinari dan Marbuk yang sudah berlangsung lama dan sudah sering ditertibkan, namun tidak menimbulkan efek jera dan bahkan kegiatan ilegal di kawasan eks PT Koba Tin itu tetap saja berlangsung.

"Kita butuh alat bukti yang lengkap dalam menyikapi ini, tetapi pastinya kita tidak pernah jera melakukan penertiban karena kawasan itu sementara waktu masih dalam status "quo" dan masuk Wilayah Pencadangan Negara (WPN)," katanya.

Dengan demikian, pihaknya tetap melakukan penjagaan terhadap kawasan itu dan mengimbau warga tidak melakukan aktivitas apapun sampai ada regulasi penambangan yang jelas dari pemerintah.

Pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada warga tidak melakukan aktivitas apapun di kawasan ini, sampai ada regulasi yang mengatur secara legal.

Polres Bangka Tengah tetap berkomitmen terus menjaga dan patroli di kawasan Punguk dan bahkan juga Kinari dan Marbuk yang juga "dijarah" penambang ilegal.

"Intinya kita tetap kawal sampai ada aturan atau regulasi dari pemerintah daerah maupun dari Kementerian ESDM," katanya.