Sumatera Selatan (ANTARA) - Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dody Reza Alex disebut sudah menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari terdakwa Suhandy yang menjabat sebagai Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Uang suap yang diterima Dody Reza Alex tersebut sebagai bagian komitmen "fee" dari terdakwa Suhandy supaya dimenangkan dalam proses lelang untuk empat proyek infrastruktur di Bidang SDA Dinas PUPR Muba tahun 2021."Pertama saya terima Rp1 miliar, kedua Rp500 juta, uang itu saya serahkan ke Acan (staf Bupati Dody Reza) melalui saudara Irfan (Kabid di Dinas PUPR). Bupati bilang teknis penyerahan uang semua melalui Acan stafnya itu," kata Herman Mayori saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada Dodi Reza Alex oleh terdakwa Suhandy di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis.
Menurut dia, uang tersebut diterimanya dari Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba sebagai titipan dari terdakwa Suhandy.
Baca juga: Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang ditangkap KPK punya kekayaan Rp38,4 miliar
"Pertama saya dikasih Rp1 miliar dari Eddy Umari. Kedua Rp500 juta, dan Rp270 juta. Tapi seingat saya cuma bagian pertama dan kedua untuk Bupati. Sedangkan yang dua ratus juta saya tidak ingat, sebab untuk keperluan operasional, LSM dan sebagainya," kata dia di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Abdul Aziz.
Sementara itu, saksi Eddy Umari yang juga dihadirkan dalam sidang tersebut membenarkan bahwa dirinya telah dimintai tolong oleh terdakwa Suhandy untuk memberikan uang tersebut kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba.
"Suhandy yang minta tolong saya untuk memberikan 'fee' itu kepada Herman Mayori," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui Dody Reza Alex juga disebut sudah mengadakan pertemuan dengan terdakwa Suhandy di sebuah apartemen di Jakarta pada Januari 2021.
Menurut Herman Mayori pertemuan itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Dody Reza Alex untuk membahas plotingan besaran nilai dari empat paket proyek yang bakal diberikan kepada Suhandy sebagai calon rekanan.
Baca juga: Alex Noerdin dipanggil KPK terkait kasus di Musi Banyuasin
Setelah pertemuan tersebut Dody Reza Alex menyetujui empat proyek itu diberikan kepada Suhandy senilai Rp15 miliar.
Kemudian atas dasar tersebut maka Dinas PUPR Muba melakukan penandatanganan kontrak untuk ditetapkannya Suhandy sebagai pemenang empat proyek itu sekitar Maret-April 2021.
Adapun empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.