Jakarta (ANTARA) - Bupati Musi Banyuasin (Muba) di Sumatera Selatan (Sumsel) Dodi Reza Alex Noerdin, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap, memiliki total kekayaan Rp38,4 miliar.
KPK pada Jumat (15/10) menangkap Dodi bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Muba, Sumsel.
Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Sabtu, Dodi Reza terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Muba.
Rinciannya, laki-laki yang juga anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu, memiliki enam tanah dan bangunan senilai Rp31.500.000.000 yang tersebar di Jakarta Selatan, Bandung, Australia, dan Palembang.
Ia tercatat memiliki satu unit mobil Porsche keluaran 2012 senilai Rp300.000.000.
Selanjutnya, dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp600.000.000, surat berharga Rp2.000.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp5.964.418.969.
Total keseluruhan harta kekayaannya senilai Rp40.364.418.969. Namun, ia juga melaporkan memiliki utang Rp1.900.000.000. Dengan demikian total harta kekayaannya Rp38.464.418.969.
Sebelumnya diinformasikan, tim KPK menangkap total enam orang terkait kasus dugaan suap infrastruktur di Kabupaten Muba.
"Dalam kegiatan itu, tim KPK menahan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar enam orang di antaranya Bupati Musi Banyuasin dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan tim KPK telah memeriksa pihak-pihak yang ditangkap itu dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.
"Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Perkembangannya akan diiinfokan," ujar dia.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap itu.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Muba terkait infrastruktur