Kejari Kalianda Kasasi Putusan Bebas Dody Anugrah

id Kejari Kalianda Kasasi Putusan Bebas Dody Anugrah

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tanjungkawang atas putusan bebas Dody Anugrah Putra, terdakwa kasus korupsi kendaraan dinas Kabupaten Pesawaran Lampung.

"Hari ini, kami resmi mengajukan kasasi ke MA melalui Pengedilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang," kata jaksa penuntut umum (JPU) Amrullah di Bandarlampung, Kamis (1/8).

Pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi yang ditujukan kepada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Dody Anugrah Putra, mantan Kasubag Belanja Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara atas perkara korupsi kendaraan dinas Bupati Pesawaran senilai Rp1,15 miliar.

"Kami mengajukan surat permohonan ke Bagian Tipikor yang diterima dan ditandatangani oleh Pak Mujizat dengan nomor: 25/pid.Tpk/2013/PN.TK," kata dia lagi.

Menurut dia, pengajuan kasasi atas vonis bebas Dody tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni Pasal 244 atau Pasal 248 Ayat (2).

"Kami tidak menunggu-menunggu lagi, hari ini pas waktunya hanya tujuh hari dari pembacaan vonis. Jadi, tidak menunggu sampai 14 hari," kata dia.

Ia menjelaskan, atas putusan majelis hakim dalam kasus korupsi dengan terdakwa Dody Anugrah itu, pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim. Jaksa menuntut 3,5 tahun tetapi hakim menjatuhkan vonis bebas.

Amrulloh mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai penyidik. Setelah adanya putusan kasasi, putusan hakim tersebut baru bisa dikatakan in kracht atau berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi yang menimpa Dody.

Pihaknya tidak bisa menghentikan kasus tersebut secara sepihak sehingga perkara tersebut harus dilimpahkan ke pengadilan untuk diberikan putusan final.

"Terbukti dalam kasus ini murni tindak pidana korupsi dengan adanya kerugian negara dan keterangan saksi-saksi," kata dia lagi.