Jakarta (ANTARA) - Kualitas demokrasi di Indonesia berada di persimpangan setelah lebih dari 20 tahun melepaskan diri dari rezim otoriter Orde Baru.
Namun Indonesia tidak sendiri. Banyak negara, termasuk yang diyakini sebagai kiblat demokrasi seperti Amerika Serikat turut mengalami kemerosotan. Alhasil, rata-rata Indeks Demokrasi global pada 2020 turun drastis ke titik terendah sejak The Economist Intelligence Unit membuat laporan itu pada 2006.
Banyak pengamat berpendapat kebijakan pembatasan aktivitas yang dibuat oleh banyak negara selama situasi pandemi COVID-19 jadi penyebab turunnya nilai Indeks Demokrasi pada tahun lalu.
Namun, itu bukan satu-satunya alasan, karena merosotnya nilai-nilai serta praktik demokrasi juga disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya pasal-pasal karet pada penegakan hukum, kekuasaan yang represif, politik identitas dan politik yang transaksional, politik dinasti, serta lemahnya komitmen dan kehendak politik (political will) dari para pejabat untuk mempertahankan nilai-nilai dan praktik demokrasi tetap tumbuh di ruang publik.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana dengan Indonesia? Hasil evaluasi The Economist menempatkan Indonesia pada peringkat 64 dan masuk kategori demokrasi belum sempurna (flawed democracy). Indonesia berada jauh di bawah Timor Leste dan Malaysia, yang masing-masing mengisi urutan 44 dan 39.
Kategori flawed democracy diisi oleh negara-negara yang menempati urutan 24-75. Beberapa negara maju turut masuk dalam daftar itu, di antaranya Prancis, Amerika Serikat, dan Belgia.
Sementara itu, Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang dievaluasi oleh Badan Pusat Statistik tiap tahun menunjukkan adanya penurunan skor rata-rata nasional dari 74,92 pada 2019 jadi 73,66 pada 2020. Walaupun demikian, rata-rata skor IDI pada 2020 masih lebih tinggi dari skor pada 2018 72,39.
Dari laporan yang sama, Provinsi DKI Jakarta menempati urutan pertama untuk skor IDI tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain dan rata-rata nasional. DKI Jakarta mencatat tren kenaikan skor IDI selama tiga tahun terakhir, yaitu 85,08 pada 2018, 88,29 pada 2019, dan 89,21 pada 2020.
BPS memilih tiga indikator seperti kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga demokrasi dalam mengukur IDI tiap provinsi dan rata-rata nasional tiap tahunnya, sementara The Economist Intelligence Unit menggunakan mata uji yang lebih luas, yaitu proses pemilihan umum dan praktik-praktik pluralisme, pemerintahan yang berjalan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil.
Langkah konkret
Skor Indeks Demokrasi yang dilaporkan oleh BPS dan The Economist Intelligence Unit tahun ini dapat jadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama, khususnya Pemerintah yang saat ini dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Jokowi sebulan sebelum dilantik sebagai presiden untuk periode kedua pernah berseru: "Jangan ragukan komitmen saya soal demokrasi". Pernyataan itu, yang disampaikan di depan akademisi, seniman, dan budayawan pada September 2019, bukan ungkapan kosong, tetapi janji dan komitmen kepada publik yang harus ditunjukkan dalam perbuatan dan kebijakan yang konkret.
Dua tahun pemerintahan Jokowi periode kedua berjalan, publik pun menagih janji itu. Pemerintah, pada beberapa aspek, berupaya mewujudkan komitmennya menegakkan nilai-nilai demokrasi pada berbagai kebijakan dan aktivitas pelayanan publik.
Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, merupakan wujud penerapan nilai-nilai demokrasi pada lembaga pemerintah.
Terkait itu, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membentuk sebuah sistem pelaporan dan aduan yang terbuka dan dapat diakses secara luas oleh publik. Kanal itu kemudian dikenal dengan nama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Optimalisasi penggunaan SP4N-LAPOR! merupakan salah satu langkah Pemerintah meningkatkan partisipasi publik sekaligus menciptakan kementerian/lembaga yang terbuka dan akuntabel. SP4N-LAPOR! saat ini dikelola oleh Kemenpan RB bersama Kantor Staf Kepresidenan, dan Ombudsman RI. Sistem itu sejauh ini telah terhubung dengan 39 kementerian, 96 lembaga dan 493 pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga berkomitmen menghapus pasal-pasal yang berpotensi mengancam hak-hak mendasar seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi lewat revisi Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kementerian Hukum dan HAM bersama Badan Legislasi DPR RI sepakat Revisi UU ITE masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.\
Baca juga: Trump : Indonesia sebagai contoh negara demokrasi
Kembali ke "demos"
Walaupun demikian, berbagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah itu belum cukup.
Perbaikan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di tengah situasi pandemi memang jadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas demokrasi. Namun, demokrasi -- secara substantif -- bukan hanya soal pemilihan umum dan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik.
Peneliti Politik Senior LIPI Prof. Siti Zuhro pada sebuah sesi seminar bulan lalu menerangkan penguatan demokrasi secara substantif tidak dapat dilakukan hanya sekadar menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Jika hanya itu, maka Indonesia bukan negara yang menerapkan demokrasi substantif, melainkan demokrasi prosedural.
Demokrasi substantif dan demokrasi prosedural memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Demokrasi prosedural fokus pada kuantitas dan kualitas pemilih, sementara demokrasi yang substantif mewajibkan adanya pemilih kritis, tidak ada jual beli suara, dan tidak ada diskriminasi terhadap pemilih, terang Siti Zuhro.
Perbedaan lainnya, demokrasi prosedural hanya akan menghasilkan pasangan calon pemimpin baik di tingkat pusat dan daerah. Namun, hasil akhir dari pemilu yang ditopang oleh demokrasi substantif adalah terpilihnya pemimpin yang peka dan dekat terhadap masalah publik.
Tidak hanya itu, demokrasi yang substantif juga akan menghasilkan pemimpin yang mendekatkan pemerintahan dengan kepentingan rakyat serta adanya peningkatan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik.
LP3ES bulan lalu menerbitkan kompilasi tulisan para cendekiawan yang berjudul "Demokrasi Tanpa Demos". Demokrasi tanpa demos berarti demokrasi yang tidak melibatkan rakyat.
Jika menggunakan istilah itu, maka demokrasi yang sebatas prosedur merupakan wujud dari "Demokrasi Tanpa Demos". Pasalnya, demokrasi hanya jadi alat penguasa dan para elite politik untuk mencapai tujuan-tujuan dan kepentingan kelompoknya, meskipun itu mengorbankan kepentingan rakyat banyak.
Namun, Pemerintahan Jokowi tentu harus berupaya mengembalikan marwah demokrasi, yaitu kembali ke demos atau kembali ke rakyat. Demokrasi yang substantif bukan sekadar alat, tetapi itu adalah prinsip bahwa pemerintah sejatinya harus melibatkan rakyat dan bekerja untuk kepentingan rakyat.
Baca juga: Trump sampaikan pesan demokrasi ke Jokowi dalam momen HUT ke-75 RI
Baca juga: Pro dan kontra politik dinasti dalam demokrasi dan HAM di Indonesia
Ikhtiar kembalikan marwah demokrasi kepada rakyat, setelah 20 tahun lepas dari Orba
The Economist menempatkan Indonesia pada peringkat 64 dan masuk kategori demokrasi belum sempurna