Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Timur Pradoko kembali menegaskan agar pengguna persidangan khususnya advokat menunjukkan bukti rapid test antigen saat melaksanakan sidang tatap muka.
"Mengingat adanya perpanjangan PPKM ini, saya tegaskan lagi agar melampirkan bukti rapid test antigen terlebih dahulu paling lambat 1x24 jam," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dirinya mengajak masyarakat pengguna persidangan khususnya advokat agar menunjukkan kesadaran bersama dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan pengadilan.
"Kita mulai dulu dari kita, agar yang lainnya dapat mengikuti. Kalau kita tidak sadar bagaimana bisa kita memutus penyebaran COVID ini," kata dia.
Pradoko menambahkan sampai saat ini, proses persidangan di PN Tanjungkarang dilaksanakan secara daring. Pelaksanaan secara daring di laksanakan berdasarkan imbauan yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).
"Jika kondisi tertentu saja maka bisa tatap muka. Itu pun harus dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat," kata dia lagi.
Berita Terkait
KAI Tanjungkarang catat 72.597 penumpang terangkut selama Lebaran 2024
Kamis, 25 April 2024 15:50 Wib
PT kuatkan putusan PN Tanjungkarang terkait hukuman mati Andri Gustami
Senin, 22 April 2024 16:05 Wib
KAI Tanjungkarang Lampung catat penjualan 67.735 tiket selama arus mudik Lebaran
Selasa, 16 April 2024 10:00 Wib
KAI Tanjungkarang: 29.886 orang mudik dengan Kereta Api
Rabu, 10 April 2024 0:46 Wib
KAI Tanjungkarang siagakan enam kereta api penolong
Sabtu, 6 April 2024 15:54 Wib
KAI Tanjungkarang perkirakan pelanggan gunakan KA 59.928 orang
Kamis, 4 April 2024 1:43 Wib
KAI Tanjungkarang tambah 7.488 kursi pada masa angkutan Lebaran 2024
Minggu, 31 Maret 2024 15:55 Wib
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib