Jaksa KPK tuntut terdakwa korupsi Lampung Selatan tujuh tahun penjara

id Jaksa kpk, jaksa kok tuntut terdakwa korupsi, terdakwa korupsi lamsel

Jaksa KPK tuntut terdakwa korupsi Lampung Selatan tujuh tahun penjara

Tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaanÊlanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp/Dok

Jika tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, maka diganti dengan hukuman selama dua tahun, kata dia  
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada Hermansyah Hamidi, terdakwa korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan selama tujuh tahun.

"Menuntut dan meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman selama tujuh tahun," kata Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Selain menuntut dengan kurungan penjara, Jaksa KPK juga menuntut terdakwa agar membayar denda atas perbuatannya sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca juga: Saksi sebut terdakwa wajibkan rekanan setor "fee" proyek

Taufiq juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5.050.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah putusan.

"Jika tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, maka diganti dengan hukuman selama dua tahun," kata dia.

Baca juga: Hakim ancam tetapkan saksi sebagai tersangka
 
Jaksa KPK menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 huruf a UU RI NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Pembacaan tuntutan dibacakan secara bergantian. Dalam persidangan, Jaksa KPK terlebih dahulu membacakan tuntutan untuk terdakwa Hermansyah Hamidi yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Syahroni.