Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas atau over load over dimention di Jalan Raya Serdang Kecamatan Tanjung Bintang.
“Dari hasil pengawasan hari ini kedapatan 9 kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, dan kami langsung lakukan pembinaan dan pengarahan pada kendaraan berat yang melintas di Jl Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Mulyadi, di Lampung Selatan, Senin.
Menurutnya, pada pengawasan ini dilakukan untuk jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 8 ton.
“9 kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka kita berikan pembinaan dan arahan agar tidak mengulangi kesalahan,” katanya
Mulyadi menjelaskan, para pengendara diberikan surat pernyataan dan para sopir wajib menyampaikan surat teguran ini kepada pihak perusahaan/pemilik kendaraan untuk bisa menyesuaikan berat atau ukuran kendaraan saat melintas di jalan Kabupaten.
Kegiatan yang dilaksanakan hari ini hanya sebatas pembinaan dan pengarahan bagi kendaraan yang melintas yang melanggar ketentuan, utamanya overdimention. Sedangkan bagi kendaraan overload, tidak dilakukan pemeriksaan dikarenakan keterbatasan alat yang dimiliki.
“Kita lakukan pembinaan, pengarahan dan pencatatan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan. Kedepan, para pemilik kendaraan akan kita undang dan kita berikan pengarahan agar tidak mengulangi kesalahannya serta mengajak pemilik kendaraan untuk sama-sama perduli menjaga jalan agar tidak mudah rusak,” katanya.
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengajak masyarakat untuk peduli menjaga jalan yang ada di lingkungannya.
“Masyarakat harus peduli dengan jalan di lingkungannya. Jika ada kendaraan yang melintasi jalan melebihi tonase yang ditentukan, ingatkan. Tapi tetap dengan cara yang santun, persuasif, ” pinta Nanang.
“Pihak perusahaan juga harus mengerti, ini jalan untuk masyarakat. Jika melebihi tonase yang ditentukan, jangan melintas dong,” tegas Nanang.