Mulai 1 Januari 2020, harga tiket KA Kuala Stabas Tanjungkarang-Kotabumi Rp10.000

id Kai, pso, tnk, tanjungkarang, lampung, divre iv, kuala stabas,ka lampung

Mulai 1 Januari 2020, harga tiket KA Kuala Stabas Tanjungkarang-Kotabumi Rp10.000

Stasiun tanjung karang (Foto : Antaralampung/Emir F Saputra)

Menurutnya, pemberlakuan tarif PSO parsial ini merupakan bentuk kepedulian PT KAI kepada masyarakat Lampung untuk menggunakan transportasi kereta api dengan tarif murah, mengingat sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif komersial.
Bandarlampung (ANTARA) - Kereta Api (KA) Kuala Stabas kelas ekonomi relasi Tanjungkarang-Kotabumi (Lampung)-Baturaja (Sumatera Selatan) mulai keberangkatan tanggal 1 Januari 2020 diberlakukan tarif PSO (Public Service Obligation) secara parsial.

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 36 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO), sehingga untuk KA Kuala Stabas lintas pelayanan Tanjungkarang-Kotabumi-Baturaja dengan besaran tarif parsial (0-86 km) Rp10.000 dan tarif OD (lebih dari 86 km) Rp30.000.

"Misalnya untuk KA Kuala Stabas tujuan Tanjungkarang-Kotabumi, sebelum 1 Januari 2020 tarif diberlakukan sebesar Rp30.000. Per 1 Januari 2020, sesuai Permenhub No. 36/2019, karena jarak Tanjungkarang-Kotabumi kurang dari 86 km, maka penumpang hanya membayar sebesar Rp10.000. Sedangkan untuk relasi Tanjungkarang-Baturaja dengan jarak lebih 86 km yang semula harus membayar sebesar Rp90.000 menjadi hanya sebesar Rp30.000," kata Kepala Divisi Regional (Kadivre) IV PT KAI Tanjungkarang Sulthon Hasanudin, di Bandarlampung, Sabtu.
Baca juga: PT KAI Tanjungkarang prediksi peningkatan penumpang 4 persen

Menurutnya, pemberlakuan tarif PSO parsial ini merupakan bentuk kepedulian PT KAI kepada masyarakat Lampung untuk menggunakan transportasi kereta api dengan tarif murah, mengingat sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif komersial. Adanya penyesuaian tarif ini semakin memudahkan masyarakat Lampung untuk bepergian menggunakan KA Kuala Stabas berbiaya murah dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi.

“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan semaksimal mungkin tarif PSO ini, dan menjadikan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” katanya

Lebih lanjut Sulthon mengimbau bagi masyarakat yang akan menggunakan kereta api untuk mendapatkan tiket KA tidak harus datang ke stasiun, tetapi dapat melakukan pembelian di seluruh channel resmi penjualan tiket kereta api, antara lain pada KAI Access maupun channel eksternal yang telah bekerja sama dengan KAI seperti gerai minimarket, Traveloka, Tiket.com, Tokopedia, dan agen resmi lainnya.

Ia mengingatkan agar calon penumpang tidak datang terlalu awal dari jadwal keberangkatan KA, lebih baik datang 2-3 jam sebelum keberangkatan untuk menghindari kepadatan dan penumpukan penumpang di stasiun.
Baca juga: Akhir Desember 2019, desain Stasiun KA Bandara selesai di kerjakan

Penumpang juga diimbau tidak membawa barang yang melebihi kapasitas 20 kg atau barang yang memakan tempat terlalu banyak karena akan mengganggu penumpang lainnya.

Penumpang diwajibkan mencetak boarding pass sebelum memasuki stasiun, cetak boarding pass diperuntukkan bagi calon penumpang yang membeli tiket melalui channel eksternal.