Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang baru Charis Mardiyanto berjanji untuk menuntaskan dua program pokok, yakni penyelesaian perkara dan zona integritas.
"Garis besarnya apa yang dilaksanakan oleh PT Tanjungkarang sebelumnya tentu akan saya lanjutkan, namun masih ada masalah penyelesaian perkara yang kurang maksimal," katanya, di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan untuk permasalahan penyelesaian perkara dirinya akan menyusun standar operasional prosedur (SOP), dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian perkara sehingga tidak ada intervensi dari pihak-pihak berperkara.
"Perkara yang ditangani secara berlarut-larut sama dengan tidak ada keadilan. Tujuan SOP ini nantinya akan mempercepat penyelesaian perkara, agar dapat menutup peluang bagi para pihak yang akan intervensi juga," kata dia.
Ia menambahkan, sebelumnya SOP penahanan perkara di PT Tanjungkarang selama 28 hari. SOP yang akan diberlakukan ke depan untuk penahanan perkara perdata selama 17 hari kerja dan pidana umum selama 11 hari.
"Kami upayakan kalau setuju semuanya tidak masalah, volume perkara juga di PT tidak begitu tinggi kira-kira 100-an. Selain itu zona integritas, di sini yang diusulkan ada tiga pengadilan untuk pelaksanaan ZI. Tinggal nanti hasil survei apakah memenuhi syarat dari Menteri PAN-RB," kata dia lagi.