Jakarta (ANTARA) - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa penolakan Prabowo Subianto atas hasil penghitungan suara KPU tidak akan memengaruhi apa-apa.
"Karena kita enggak bisa nolak-nolak di jalan, teriak. Yang memengaruhi itu tatkala penolakan itu dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di MK," ujar Zainal dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dalam persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) itulah, kata Zainal, bukti-bukti atas klaim kecurangan itu disampaikan.
"Buktikan kecurangan-kecurangan itu, mana datanya. Kalau KPU salah dalam penghitungan, tunjukkan salahnya. Kalau penyelenggaraan pemilu ada yang tidak berimbang tunjukkan mana ketidakberimbangannya. Baru kemudian disusun logika yang namanya TSM (terstruktur, sistematis dan masif)," ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum UGM ini mengatakan jika Prabowo ingin menggugat hasil Pemilu 2019, permohonannya sudah harus dipersiapkan dari sekarang karena batas pengajuan gugatan adalah tiga hari dari pengumuman penetapan KPU.
"Permohonan di MK itu siapa yang mendalilkan maka dia membuktikan. Kalau dia mendalilkan ada kecurangan, dia harus buktikan kecurangan itu," tutur Zainal.
Zainal mempertanyakan penghitungan KPU yang mana yang ditolak oleh Prabowo. Kalau yang ditolak Situng maka tidak tepat.
"Situng kan enggak dipakai. Yang berlaku itu adalah pleno C1 yang diangkat dari TPS, PPK, kabupaten, provinsi sampai ke KPU. Kalau yang ditolak rekap, rekap kan belum selesai," ucap Zainal.
Berita Terkait
KPU sahkan rekapitulasi Pilpres 2024, di Lampung Prabowo-Gibran raih 3.554.310 suara
Minggu, 17 Maret 2024 6:33 Wib
KPU sahkan rekapitulasi suara nasional untuk Bali
Minggu, 10 Maret 2024 15:58 Wib
Prabowo-Gibran unggul di Bali pada rekap nasional
Minggu, 10 Maret 2024 12:57 Wib
Proses rekapitulasi penghitungan suara di KPU Lampung berjalan lancar
Jumat, 8 Maret 2024 5:23 Wib
Prabowo-Gibran menang telak di Mataram
Senin, 4 Maret 2024 16:21 Wib
Rekapitulasi suara tingkat Bandarlampung diwarnai interupsi saksi
Minggu, 3 Maret 2024 21:26 Wib
KPU targetkan rekapitulasi nasional luar negeri selesai besok siang
Minggu, 3 Maret 2024 20:27 Wib
Rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Kota Bandarlampung capai 30 persen
Selasa, 20 Februari 2024 20:24 Wib