Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Kepolisian Resor Tanggamus menangkap kembali Evan Maya, tersangka yang berperan sebagai pengurus ladang ganja seluas 2 hektare yang ditemukan polisi di wilayah pegunungan Pedukuhan Tulung Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabuaten Tanggamus.
"Kami menangkap tersangka di rumahnya, Dusun Bayur Pekon Kotaagung, Kecamatan Kotaagung pukul 19.30 WIB. Tugas tersangka tidak jauh dari tugas Mat Yusuf yang sudah ditangkap sebelumnya," kata Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat.
Tersangka mengaku mendapatkan upah dari pemilik ladang ganja dalam sehari sebesar Rp50 ribu. Dari penangkapan tersangka, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa satu amplop kecil berisi tangkai daun ganja kering dan 1 set papir.
"Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Tanggamus. Pemilik ladang bernama Awi masih dalam pengejaran," jelasnya.
Polres Tanggamus beberapa minggu lalu mengungkap seluas 2 hektare ladang ganja yang berada di pegunungan Pedukuhan Tulung Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut adanya penjualan daun ganja basah.
Seluas 2 hektare ladang ganja yang terbagi manjadi tiga titik lokasi, saat ditemukan yang siap panen sebanyak 80 batang pohon setinggi 2 meter, 20 batang kecil setinggi 70 cm, dan 21 batang masih dalam semaian.
Berita Terkait
Polisi tetapkan enam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja
Selasa, 23 April 2024 22:30 Wib
Polresta Bandarlampung bekuk pemuda simpan 3 kilogram ganja
Senin, 22 April 2024 12:06 Wib
Bea Cukai amankan170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online
Jumat, 8 Maret 2024 5:32 Wib
Bea Cukai amankan 170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online pada Januari-Februari
Kamis, 7 Maret 2024 22:58 Wib
BNN: Pemilik empat hektare ladang ganja di Aceh Besar diselidiki
Rabu, 6 Maret 2024 22:33 Wib
Empat hektare ladang ganja dari tiga titik di Aceh Besar dimusnahkan
Rabu, 6 Maret 2024 20:41 Wib
Polisi buru pemilik dua hektare ladang ganja
Jumat, 2 Februari 2024 23:15 Wib
Dalam sepekan, Polresta Jambi sita 39,5 kg ganja
Selasa, 30 Januari 2024 5:30 Wib