Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

id kapolsek tkb harto agung, tekab 308, pencurian dan pembegalan

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Harto Agung. C, saat menggelar ekspose di Polsekta Tanjungkarang Barat (FOTO: ANTARA Lampung/ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat (TKB) Kota Bandarlampung menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong bernama Abdul alias Keling (22), usai melakukan aksinya.

"Kami berhasil menangkap tersangka usai melakukan aksinya di Jalan Beringin Raya, Kemiling," kata Kapolsek TKB Kompol Harto Agung, di Bandarlampung, Jumat (10/3)

Dia mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (9/3) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah Keling melakukan aksinya tiga kali.

Modus operandi tersangka yakni, tersangka mencari targetnya dengan cara berkeliling dengan berpura-pura menjadi pemulung.

"Setelah melihat rumah yang diintai tersangka kosong, yang bersangkutan masuk rumah, dengan membuka kaca jendela menggunakan obeng," kata dia.

Sebelum melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Kemiling, tersangka kerap mencuri di masjid.

Dari pengakuannya, bahwa jika di masjid sangat sepi targetnya adalah helm yang tidak dikancing.

"Dari pengakuannya telah beraksi sebanyak tiga kali dan uangnya digunakan olehnya untuk mengontrak rumah, kehidupan sehari-hari dan bersenang-senang," katanya.

Ia menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Abdul mengatakan telah tiga kali melakukan aksinya, hasil curian selalu digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

"Saya kontrak rumah sudah tiga bulan, karena tidak punya pekerjaan tetap terpaksa melakukan kejahatan itu," kata dia.

Ia mengatakan, barang berharga yang pernah didapat yakni laptop, telepon genggam, burung dan terakhir helm. (Ant)