Polisi proses penganiayaan dan penodongan dengan senpi karyawan salon di Bandarlampung

id polisi, polsek tkb, penganiyaan, todong senpi, salon kecantikan

Polisi proses penganiayaan dan penodongan dengan senpi karyawan salon di Bandarlampung

Polisi proses penganiayaan dan penodongan dengan senpi karyawan salon diĀ Bandarlampung (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) -
Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) memproses kasus penganiayaan dan penodongan karyawan salon kecantikan NV (44) yang saat ini masuk dalam tahap penyidikan.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono menerangkan,pihaknya telah meningkatkan kasus karyawan salon kecantikan yang dianiaya oleh pelaku Yovansah (46) ketahap penyidikan. 

"Kami telah tingkatkan kasus penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono  di Bandarlampung, Rabu. 

Ia mengatakan, polisi memastikan kasus aksi pria menganiaya korban hingga menodongkan senjata api terhadap wanita karyawan salon kecantikan masih berlanjut. 

"Semua dalam tahap pelengkapan berkas perkara dan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ungkapnya. 

Ia menambahkan, perkara terhadap tersangka Yovansyah tersebut tetap berproses dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

"Kami telah melakukan penyidikan, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Yovansyah sejak Rabu, (26/7)," kata Kompol Mujiono.

Ia juga menyebutkan, pelaku masih ditahan di rutan Mapolsek Tanjungkarang Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Kalau sudah sidik perkara pasti tetap berlanjut," katanya. 

Ia juga menyebutkan, terkait upaya perdamaian yang dilakukan pihak terlapor kepada korban NV pihaknya belum menerima informasi tersebut.

"Kami memastikan perkara tetap ditangani oleh tim penyidik," tegasnya. 

Menanggapi beredarnya informasi adanya dugaan intimidasi atau upaya perdamaian dilakukan pihak pelaku terhadap korban.

"Saat ini sedang pelengkapan berkas tapi belum P21, tetapi berkasnya sudah naik penyidikan," kata Kompol Mujiono. 

Sementara itu, penasihat hukum korban NV, Rustam Aji mengatakan, perkara yang dihadapi korban NV di Polsek Tanjungkarang Barat masih dalam tahap penyidikan.

"Tersangka YV masih ditahan di Rutan Mapolsek Tanjungkarang Barat dan saya tidak berani berpendapat," kata Rustam.

Ia mengatakan, benar bahwasanya permintaan damai benar disampaikan adik terlapor.

"Sebagaimana pengakuan sang klien dan adanya permintaan damai disampaikan adik tersangka terhadap korban," kata Rustam. 

Sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pelaku penodongan tersebut telah ditahan polisi. Hal tersebut di karena video yang beredar dalam CCTV penganiayaan oleh pelaku beredar luas dan menjadi pemberitaan sejumlah media masa di Lampung.

"Jadi pelaku telah kami tahan, dan persoalan keduanya orang tersebut karena hubungan asmara," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto. 

Ia mengatakan, kedua belah pihak ada hubungan kedekatan emosional.

"Jadi mereka itu keduanya ada asmara mungkin karena ada kecemburuan," kata Kombes Pol Ino Harianto. 

Ia mengatakan, karyawan salon kecantikan ini telah viral terkait kasus penganiayaan di salon Mutiara, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan pelaku yang merupakan kerabat korban dan kami lakukan penangkapan 26 Juli 19.30 WIB tersangka JV (46) .