Polisi Bandarlampung Tangkap Pengedar Narkoba

id Kapolsek TKB, Kompol Harto Agung

Polisi Bandarlampung Tangkap Pengedar Narkoba

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Harto Agung (Foto: ANTARA Lampung/Roy Baskara Pratama)

Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Polsek Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 60 butir ekstasi.

"Kami berhasil menangkap pengedar narkoba bernama Zaini saat akan bertransaksi di Kelurahan Mataair, Kecamatan Kemiling pukul 04.00 WIB," kata Kapolsek Tanjungkarang Barat (TKB) Kompol Harto Agung di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan barang bukti narkoba ditemukan pada celana tersangka di saku kirinya yang berjumlah 60 butir tanpa merek.

Ia melanjutkan tersangka mendapatkan narkoba ini dari rekannya yang berada di Kota Bekasi atas nama IS.

"Dari keterangannya narkoba ini didapat dari IS, saat ditangkap tersangka sangat kooperatif tanpa perlawanan," katanya.

Narkoba ini dijualnya ke tempat hiburan malam dengan harga Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per butir, sedangkan yang bersangkutan mendapatkannya dengan harga Rp30 ribu.

Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari Lapas Narkotika Wayhui, Lampung, dengan masa hukuman empat tahun enam bulan.

"Tersangka baru ke luar 10 hari, saat ini kami sedang menyelidiki apakah yang bersangkutan merupakan jaringan lapas atau bukan," kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

 (ANTARA)