Lampung Utara (ANTARA Lampung) - Penyelesaian kerugian negara atau daerah dalam hal tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung menjadi perhatian dalam kunjungan kerja anggota DPD RI asal Lampung Andi Surya.
Koordinasi dan pengawasan DPD RI terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) dilakukan anggota DPD RI Andi Surya dalam kunjungan kerja ke Pemkab Lampung Utara, di Kotabumi, Selasa (10/1).
Kedatangan Andi disambut oleh Sri Widodo, Wakil Bupati Lampung Utara, didampinggi Samsir, Sekdakab serta pejabat struktural di daerah ini.
Kunjungan itu terkait soal penyelesaian kerugian negara atau daerah, dalam hal tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) dan beberapa isu permasalahan serta solusi yang muncul.
Wakil Bupati Sri Widodo berharap dengan koordinasi dan pengawasan oleh DPD RI di daerahnya, tahun ini dan tahun mendatang Pemkab Lampung Utara bisa meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), seperti yang telah diraih tahun 2016.
Ketua TKPD-TP dan MP-TGR yang juga Sekdakab Lampung Utara Samsir mengungkapkan di Lampung Utara jumlah kasus per 30 September 2016 sebanyak 129 kasus. "Progres penyeleaian kerugian negara sebesar 54 persen dan kendala yang dihadapi terkait piutang TP-TGR adalah beberapa pegawai sudah mutasi ke luar daerah,"ujarnya lagi.
Andi mengimbau kerja keras Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaraan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) di Lampung Utara untuk terus ditingkatkan, mengingat saat ini kinerja opini Lampung Utara sudah berada di WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
"SDM dengan kinerja yang andal tentu saja harus terus dipertahankan agar WTP tetap diraih," katanya lagi.(Ant)