Kemenhub: Angkutan umum harus penuhi empat aspek

id dirjen perhubungan darat, djoko sasono, kemenhub,

 Kemenhub: Angkutan umum harus penuhi empat aspek

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono (ist)

...Artinya berbadan hukum. Contohnya perseroan terbatas atau koperasi, menerapkan sistem gaji bagi awak kendaraan, khususnya pengemudi...

Jakarta (ANTARA Lampug) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan setiap angkutan umum harus memenuhi empat aspek sebagai syarat untuk beroperasi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono di Jakarta, Minggu, menyebutkan empat aspek tersebut diawali dari aspek administrasi.

"Artinya berbadan hukum. Contohnya perseroan terbatas atau koperasi, menerapkan sistem gaji bagi awak kendaraan, khususnya pengemudi," katanya.

Kedua, aspek teknis, yakni memiliki kendaraan dengan umur kendaraan relatif muda demi keselamatan umum di perjalanan.

Ketiga, aspek operasional, yakni memiliki kepastian jadwal perjalanan yang tetap; menerapkan teknologi informasi seperti sistem tiket dan bagasi, manifest penumpang, maupun pemanfaatan fasilitas GPS/CCTV dalam pengawasan operasional.

"Serta berperan sebagai mitra pelayanan masyarakat yang baik, adanya hubungan yang baik antara perusahaan dan penumpang, bekerja sama antara pengusaha angkutan, sehingga dapat bersaing dalam peningkatan kualitas pelayanan," katanya.

Keempat, lanjut dia, aspek sunber daya manusia, yakni mempersiapkan dan merencanakan regenerasi perusahaan dan tidak mudah terprovokasi kondisi lapangan, terutama yang disebabkan oleh awak kendaraan.

Djoko mengatakan pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta serta Organda untuk membenahi perizinan serta keempat aspek angkutan umum tersebut.

"Ajak dan libatkan organda untuk mempercepat program penataan angkutan umum menyeluruh," katanya.

Dia menjelaskan sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, perbaikan manajemen angkutan umum menuju terwujudnya industri angkutan umum, yakni perusahaan angkutan umum harus berbadan hukum, pelayanan angkutan umum yang memiliki aksesibilitas tinggi dan bersifat massal, memiliki standar pelayanan dan standar operasional dan adanya jaminan penyediaan jasa angkutan umum oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah terkait penyelenggaraan angkutan umum (subsudi, ekonomi, non ekonomi).

Selain itu, pelayanan angkutan umum yang terdokumentasi dengan baik (karcis, bukti pembayaran, perizinan), pemantauan operasional dan pelayanan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology/ICT).

Pernyataan tersebut menyusul kecelakaan kereta commuter line (KRL) jurusan Jatinegara-Angke pada Minggu (6/12) pagi pukul 08.48 WIB yang menyebabkan korban tewas bertambah menjadi 18 orang.

"Tidak ada toleransi bagi operator metro mini yang tidak memenuhi syarat angkutan umum," katanya.