"Kegiatan pengawasan dan penegakan aturan atas adanya kendaraan angkutan masih rutin kami lakukan, guna meminimalisir jumlah angkutan barang pelanggar aturan kapasitas muatan yang sudah ditentukan oleh peraturan," ujar Kepala Dishub Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan dalam beberapa pekan lalu pihaknya dalam kegiatan tersebut telah mengirimkan berkas tilang kendaraan pelanggar aturan ODOL sebanyak 95 kendaraan.
"Jadi kami rutin melakukan pengawasan ini sekaligus kegiatan putar balik kendaraan ODOL. Sebab kendaraan ODOL sekarang sudah cukup parah, bahkan sempat menimbulkan keributan dengan warga, dan kami tidak menginginkan ini sehingga akan terus dilakukan pengawasan serta tindakan penegakan hukum terkait ODOL," katanya.
Dia melanjutkan kebanyakan kendaraan yang ditilang akibat melanggar peraturan atau masuk dalam kategori kendaraan ODOL tersebut adalah kendaraan pengangkut batu bara.
"Kebanyakan memang kendaraan ODOL berasal dari kendaraan batu bara, pengawasan dan kegiatan tilang ini akan terus dilakukan. Pada Desember tahun lalu sudah mencapai 1.700 unit yang ditilang ditambah yang kemarin 95 unit yang ditilang. Semoga dengan ini ada efek jeranya agar bisa berkurang kendaraan yang melanggar aturan muatan," ujar dia lagi.
Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung telah diatur cara pengangkutan kendaraan batu bara, yang tertera dalam SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022.
Angkutan batu bara harus diangkut dengan kendaraan sesuai aturan berat yang diizinkan, yaitu dengan berat delapan ton dan menggunakan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk berukuran sedang.
Kemudian rangkaian kendaraan truk batu bara tersebut tidak diperbolehkan berjalan beriringan lebih dari tiga unit kendaraan, dan hanya boleh melintas di wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00-06.00 WIB