Bawa Ganja, Jusuf Sitanggang Ditangkap

id Bawa Ganja, Jusuf Sitanggang Ditangkap

Samosir, Sumut, (Antara Lampung) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Samosir, Sumatera Utara, menangkap Jusuf Sitanggang (21 tahun), yang membawa narkoba jenis ganja seberat 6,91 gram di kantong celananya, Senin (2/2).
         
"Di dalam kantong kanan tersangka juga ditemukan 15 buah paper," sebut Kapolres Samosir AKBP Andry Setiawan melalui melalui Kabag Ops, Kompol Jenda K Sitepu, Selasa.
         
Jenda menelaskan, warga Dusun Silalahi, Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan ini ditangkap di Jalan Danau Toba Pangururan kira-kira pukul 16.00 WIB.
         
Tersangka melanggar pasal 111 sub 127 UU 35 Tahun 2009, untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tes urine, kata Jenda.
         
Orang tua tersangka, Binner Sitanggang dan br Sihombing mendukung penangkapan yang dilakukan kepolisian supaya memberi efek jera.
         
"Silakan diproses, tetapi janganlah sampai dipukuli, negara kita kan negara hukum," kata br Sihombing yang prihatin melihat kondisi anaknya.
         
Namun, Binner menyebutkan kini kepala anaknya benjol-benjol, dengan luka bekas pukulan di badan dan pincang berjalan.