Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandarlampung untuk memastikan anak perempuan (16) yang putus sekolah di Bandarlampung, Lampung, dapat kembali bersekolah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandarlampung dan tidak ditemukan indikasi adanya perundungan yang menyebabkan anak berhenti sekolah. Saat ini, prioritas utama kami adalah memastikan anak kembali bersekolah dan yang bersangkutan telah berkenan melanjutkan pendidikan melalui program Kejar Paket B," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan upaya ini menjadi bagian dari komitmen KemenPPPA dalam memastikan seluruh hak anak, terutama hak atas pendidikan dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
KemenPPPA bersama UPTD PPA dan Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung akan terus memantau keberlanjutan pendidikan anak secara berkala, serta memberikan pendampingan psikososial untuk memastikan semangat belajar anak terjaga.
Sebelumnya, sejak Februari 2024, ibu dari anak tersebut telah mengajukan surat pindah sekolah ke pesantren sesuai keinginan anak. Namun diduga karena keterbatasan ekonomi, sang anak belum dapat melanjutkan pendidikan di pesantren yang dituju.
Saat ini, anak tinggal bersama ibu, kakak, dan adik-adiknya sambil membantu ibunya mencari barang bekas.
"Kami pastikan keluarga telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) melalui koordinasi dengan Dinas PPA, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung serta instansi terkait lainnya. Ibu dari anak juga sudah diberikan edukasi terkait larangan melibatkan anak dalam mencari nafkah," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Ia berharap dukungan yang diberikan dapat membuka kesempatan baru bagi anak untuk menuntaskan pendidikannya dan membangun masa depan yang lebih baik.
KemenPPPA terus berkomitmen memastikan setiap anak di Indonesia terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta memperoleh hak-haknya termasuk hak sipil dan pendidikan yang layak tanpa hambatan sosial maupun ekonomi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA koordinasi daerah pastikan anak di Lampung kembali sekolah
