Akademisi: Penggunaan senpi ilegal ancaman serius keamanan masyarakat

id senpi ilegal,polda lampung,operasi sikat krakatau,pemusnahan,akademisi,kapolda

Akademisi: Penggunaan senpi ilegal ancaman serius keamanan masyarakat

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika (ANTARA/HO)

Keamanan masyarakat tidak bisa dibangun dengan kekerasan dan senjata api ilegal.

Bandarlampung (ANTARA) - Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung Benny Karya Limantara menyebutkan penggunaan dan peredaran senjata api ilegal di Provinsi Lampung merupakan ancaman serius bagi keamanan masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia.

Senjata api rakitan tanpa izin bukan hanya berbahaya karena berpotensi menimbulkan korban jiwa, tetapi juga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur ancaman pidana berat bagi kepemilikan maupun peredarannya.

"Keamanan masyarakat tidak bisa dibangun dengan kekerasan dan senjata api ilegal. Kepatuhan terhadap hukum serta kesadaran bersama untuk menolak senjata rakitan adalah kunci terciptanya lingkungan yang damai," jelas Benny, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk terus memperkuat upaya pencegahan melalui operasi terpadu, sosialisasi bahaya senjata api rakitan, serta membuka ruang penyerahan sukarela bagi warga yang masih menyimpan senjata ilegal.

Sejalan dengan itu, Polda Lampung menunjukkan kinerja maksimal melalui Operasi Sikat Krakatau 2025 yang berlangsung selama 14 hari. Operasi ini berhasil mengamankan 319 tersangka dari berbagai tindak pidana serta menyita ratusan barang bukti.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika turut menegaskan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan pemusnahan 50 senjata api (senpi) ilegal hasil dari Operasi Sikat Krakatau 2025 yang digelar dalam dua pekan dari 4 hingga 16 Agustus.

"Kami melakukan pemusnahan 50 pucuk senjata api dan amunisinya 85 butir hasil Operasi Sikat Krakatau dengan cara digerinda," kata Helmy.

Ia mengatakan bahwa senpi yang dimusnahkan merupakan hasil dari senjata api yang secara sukarela diserahkan masyarakat kepada petugas serta ungkap kasus yang dilaksanakan oleh aparat.

"Dari 50 senpi yang berhasil diamankan 42 pucuk merupakan hasil dari kesadaran masyarakat yang menyerahkannya ke aparat kepolisian dan delapan lainnya merupakan hasil tangkapan," kata dia.

Menurut dia, dengan banyaknya masyarakat yang menyerahkan senpi ilegal ke aparat penegak hukum, artinya upaya dari satgas preventif dan preemtif mampu mengedukasi masyarakat.

"Saya mengapresiasi kepada jajaran Polda Lampung yang telah bekerja keras serta masyarakat Lampung yang mendukung untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif," kata dia.

Selain itu, Kapolda Lampung itu pun mengatakan bahwa dalam Operasi Sikat Krakatau ini jajaran kepolisian berhasil menangkap 319 tersangka dari berbagai kasus di provinsi ini.

"Fokus utama pada operasi ini yakni pelaku pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan pemerasan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," kata dia.

Baca juga: Polda Lampung sebut penurunan kejahatan pada Operasi Sikat hingga 130 kasus

Baca juga: Polda Lampung musnahkan 50 senpi ilegal hasil Operasi Sikat Krakatau

Baca juga: Polda Lampung sebut Gerakan Pasar Murah dilakukan secara berkelanjutan

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.