Bandarlampung (ANTARA) - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiono menilai, tuntutan hukuman mati yang diajukan oditur militer terhadap oknum TNI AD pelaku penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan merupakan langkah yang tepat dan profesional menunjukkan bukti penegakan hukum yang tak pandang bulu.
Budiono berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan tersebut, sekaligus menjadi momen penting bagi transparansi peradilan militer di mata publik.
“Hukuman mati tersebut sudah pas dan sewajarnya, karena tindakan dari oknum TNI tersebut terbukti melakukan pembunuhan berencana,” kata Budiono dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa
Ia menilai, fakta-fakta persidangan jelas membuktikan bahwa terdakwa merencanakan aksinya sebelum menembak tiga anggota polisi hingga tewas.
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng kehormatan profesi TNI sebagai aparatur negara.
“Seharusnya aparatur negara memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam penegakan hukum, bukan sebaliknya,” ujarnya pula.
Budiono juga menegaskan bahwa tuntutan tegas dari oditur militer menunjukkan komitmen institusi hukum untuk tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran berat, bahkan jika dilakukan oleh aparat negara sendiri.
“Ini momentum yang baik bagi peradilan militer untuk menunjukkan kepada publik bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya menegaskan.
Dengan sorotan publik yang tinggi, Budiono berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan menegakkan hukum sesuai tuntutan.
“Kasus ini menjadi ujian transparansi dan profesionalisme peradilan militer, yang selama ini sering dipersepsikan tertutup oleh masyarakat,” katanya pula.
Baca juga: Keluarga polisi korban penembakan minta terdakwa Kopda Bazarsah dihukum mati
Baca juga: Dosen Hukum Unila soroti dakwaan pembunuhan berencana perkara penembakan anggota Polri
