Keluarga polisi korban penembakan minta terdakwa Kopda Bazarsah dihukum mati

id kasus sabung ayam, kopda bazarsah, oknum tni ad, sidang oknum tni

Keluarga polisi korban penembakan minta terdakwa Kopda Bazarsah dihukum mati

Ilustrasi - Sidang kasus penembakan anggota Polri oleh oknum TNI (ANTARA/HO)

Kami minta hukuman mati, tidak ada yang lain

Bandarlampung (ANTARA) - Keluarga tiga anggota polisi yang tewas ditembak oleh Kopral Dua (Kopda) Bazarsah menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, dalam keterangannya, Jumat.

"Kami minta hukuman mati, tidak ada yang lain," ujar Nia singkat namun tegas, mewakili keluarga para korban.

Kopda Bazarsah merupakan terdakwa dalam kasus penembakan terhadap tiga anggota kepolisian saat penggerebekan arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang diduga milik sang prajurit.

Dalam insiden berdarah tersebut, tiga personel kepolisian tewas, yakni AKP Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Aprianto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Nanta.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh oditur militer sudah sesuai, terutama dengan penerapan tiga pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Penerapan Pasal 340 KUHP sudah tepat karena ini memang sudah direncanakan oleh terdakwa. Ia menyiapkan senjata api laras panjang sebelum penggerebekan dilakukan,” ungkap Putri.

Dalam dakwaan oditur, disebutkan adanya aliran dana dari praktik judi sabung ayam ke oknum anggota kepolisian. Namun, Putri membantah tegas bahwa kliennya, AKP Lusiyanto, terlibat dalam penerimaan uang dari aktivitas tersebut.

"Kapolsek tidak menerima uang. Masa iya izin sabung ayam cuma Rp100.000? Kita tidak fokus pada praktik judinya, tapi pada perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa tiga aparat," tegasnya.

Lebih lanjut, Putri menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan guna memperjelas bahwa AKP Lusiyanto tidak berada di lokasi saat dugaan permintaan izin sabung ayam dilakukan.

"Kami akan meminta tambahan saksi lain untuk memperkuat bahwa Kapolsek saat itu tidak ada di tempat," tambahnya.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar pada 16 Juni 2025 dengan agenda menghadirkan 12 saksi dari para terdakwa. Publik dan keluarga korban berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan dan kehilangan yang mendalam.

Baca juga: Oditur dakwa oknum TNI sebagai pemilik judi sabung ayam di Lampung

Baca juga: Ada 71 reka adegan diperagakan dalam rekonstruksi sabung ayam di Waykanan

Baca juga: Pengadilan Militer Palembang gelar sidang oknum TNI tembak polisi di Way Kanan

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.