Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan ayah dari bayi yang dibuang di belakang asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes), Babul Hikmah, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Kamis, mengatakan, dari hasil rangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil mengungkap ayah dari bayi yang ditemukan warga disamping pagar asrama putri Ponpes Babul Hikmah.
"Iya benar, dari berbagai rangkaian penyelidikan, tim berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan mengamankan seorang remaja berinisial RK (19) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa yang diduga kuat ayah dari bayi yang dibuang di belakang asrama putri Ponpes," kata dia.
Ia mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian, serta hasil tes DNA yang menunjukkan tersangka adalah ayah dari bayi itu.
"Barang bukti yang kita kumpulkan adalah pakaian korban saat terjadinya persetubuhan, kemudian pakaian korban saat melahirkan di ponpes, serta hasil DNA tersangka dan anak hasil persetubuhan," ucapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya masyarakat Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung, dihebohkan dengan adanya penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki, yang menangis di samping pagar asrama putri Pondok Pesantren Babul Hikmah pada Maret 2025.
Bayi yang dibuang orang yang tidak bertanggung jawab tersebut pertama kali ditemukan salah satu santri putri.
Baca juga: Polres Lamsel ungkap tiga kasus penggelapan rugikan korban Rp585 juta
Baca juga: Polres Lampung Selatan beri pemahaman kode etik profesi kepada 60 personel
Baca juga: Polisi tangkap tiga pelaku pencuri buah kelapa di Lampung Selatan