Lampung Selatan (ANTARA) - Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku spesialis pencuri buah kelapa di Dusun Kawat Ngangkang, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (29/5).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Jumat, membenarkan bahwa ketiga pelaku tersebut yakni MH (39), RY(30), dan MH (27), semuanya berdomisili di wilayah Kecamatan Katibung.
"Tim Reskrim Polsek Katibung berhasil menangkap tiga pelaku pencuri kelapa hingga satu buah mobil penuh atau kurang lebih 500 butir buah kelapa," katanya.
Menurut dia, para pelaku nekat melakukan aksinya lantaran harga kelapa relatif cukup tinggi, sehingga membuat pelaku tergiur untuk mencuri buah tersebut di kebun milik Suhadan.
Tidak tanggung-tanggung, kata dia, para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah mobil pick up Mithsubishi L300 untuk membawa hasil curian.
"Penangkapan ini berawal dari laporan korban dan hasil penyelidikan intensif anggota kami di lapangan. Tiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun," ucapnya.
Ia menerangkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil yang ditaksir sekitar Rp3 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung Polres Lampung Selatan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa satu unit mobil pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BE 8231 EY atas nama Dewo, sebanyak 500 butir buah kelapa hasil curian, satu bilah golok, serta satu buah senter," kata Kapolres.
Baca juga: Polres Lamsel ungkap tiga kasus penggelapan rugikan korban Rp585 juta
Baca juga: Polres Lampung Selatan gelar sosialisasi pemutihan pajak ke pengendara
Baca juga: Polres Lampung Selatan beri pemahaman kode etik profesi kepada 60 personel