Dishut Lampung catat izin perhutanan sosial capai 403 hingga September 2024

id Perhutanan sosial Lampung, persetujuan perhutanan sosial, dishut lampung, hutan lampung

Dishut Lampung catat izin perhutanan sosial capai 403 hingga September 2024

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Sampai saat ini izin legalitas perhutanan sosial di Provinsi Lampung sudah 403 dengan luas mencapai 207.380 hektare
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung mencatat hingga September 2024 pengajuan legalitas perhutanan sosial di daerah itu sudah mencapai 403 izin.
 
"Sampai saat ini izin legalitas perhutanan sosial di Provinsi Lampung sudah 403 dengan luas mencapai 207.380 hektare," ujar Kepala Dishut Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan capaian kinerja perhutanan sosial melalui pemberian izin atau persetujuan perhutanan sosial seluas 207.380 hektare itu melibatkan 94.155 kepala keluarga.

"Dari ini semua masih ada potensi kurang lebih sebanyak 160.000 hektare yang dapat digunakan sebagai perhutanan sosial. Sampai September ini memang ada peningkatan yang cukup signifikan untuk jumlah persetujuan perhutanan sosial yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Lampung," katanya.

Ia melanjutkan, setiap tahun pihaknya memberi target dikeluarkannya izin persetujuan perhutanan sosial di Provinsi Lampung sebanyak 100 usulan baru.

"Kami bersyukur tahun ini sepertinya bisa melampaui target. Sebab baru September saja sudah melampaui, karena informasi terkini usulan izin perhutanan sosial sudah masuk lagi sekitar 50, 47 dalam proses, dan 20 di kesatuan pengelolaan hutan (KPH) lain. Mudah-mudahan 100 usulan perizinan perhutanan sosial baru akan bisa tercapai," ucap dia.

Dia mengatakan, setelah usulan perizinan perhutanan sosial diberikan, maka proses verifikasi akan dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Untuk perhutanan sosial yang diunggulkan masih hasil komoditas, karena memang pengusulan izin legalitas perhutanan sosial pertama berawal dari pengelolaan lahan sekitar hutan yang menghasilkan beragam komoditas hutan bukan kayu, seperti durian, pala, dan sebagainya," tambahnya.

Ia mengharapkan dengan diberikannya izin legalitas pengelolaan perhutanan sosial para petani hutan ataupun masyarakat di pinggir hutan bisa mendapatkan manfaat ekonomi sekaligus tetap menjaga kelestarian hutan.

Baca juga: Pemprov Lampung kembangkan potensi wisata minat khusus di kawasan hutan

Baca juga: Dishut Lampung sebut bibit MPTS bersertifikat diminati petani hutan

Baca juga: Pemprov Lampung catat nilai transaksi ekonomi KTH di 2023 Rp234,7 miliar