Tim kuasa hukum Nanang-Antoni laporkan dugaan kampanye minyak goreng

id Lampung Selatan,Pelanggaran Pilkada ,Pasangan calon,pilkada lampung selatan

Tim kuasa hukum Nanang-Antoni laporkan dugaan kampanye minyak goreng

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nanang-Antoni saat melakukan konferensi pers dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan pasangan calon lainnya. ANTARA/Riadi Gunawan

Terkait dugaan pelanggaran itu, kami telah melaporkan ke Bawaslu kabupaten, provinsi hingga Bawaslu RI untuk menindaklanjuti pelanggaran kampanye tersebut.

Lampung Selatan (ANTARA) - Tim Kuasa Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto-Antoni Imam secara resmi melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon lainnya ke kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.

Ketua Tim Hukum Nanang Ermanto-Antoni Imam, Hasanuddin, di Kalianda, Senin, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar dengan membagikan minyak goreng kemasan tanpa label kepada masyarakat.

"Terkait dugaan pelanggaran itu, kami telah melaporkan ke Bawaslu kabupaten, provinsi hingga Bawaslu RI untuk menindaklanjuti pelanggaran kampanye tersebut," kata dia pula.

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye paslon tersebut dianggap melanggar peraturan dengan membagikan minyak goreng kemasan tanpa merek.

"Tim paslon nomor urut dua itu diduga telah melanggar aturan kampanye, karena mendistribusikan kepada peserta kampanye berupa bahan pokok minyak goreng kemasan tanpa label keterangan produk, merek, SNI, dan Izin edar adalah diduga produk pangan ilegal," katanya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur tentang yang boleh dibagikan waktu kampanye sebagaimana dengan Pasal 18 huruf d, Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (1).

"Kampanye yang diperbolehkan dibagikan untuk umum adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan payung," ujarnya.

Menurut regulasi tentang pangan yang akan edar diatur dalam Permen Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 dan juga Peraturan Badan POM No. 27/2017, dan Peraturan Badan POM No. 31/2018, yang menegaskan bahan pangan dimaksud diwajibkan SNI, izin edar, dan wajib mencantumkan label.

"Minyak goreng yang dibagi-bagikan waktu kampanye paslon nomor 2 di Lampung Selatan itu masuk kategori minyak kemasan yang diduga ilegal," ujarnya lagi.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman membenarkan laporan dari paslon Nanang-Antoni kepada tim paslon Egi-Syaiful yang diduga melanggar peraturan pilkada.

"Iya benar kami telah memanggil tim pasangan calon Egi-Syaiful terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye bentuk lain dalam hal ini pasar murah," kata Arif.
Baca juga: KPU Lamsel buka pos pelayanan pindah memilih di Pilkada 2024
Baca juga: KPU Lampung Selatan libatkan 28 orang guna selesaikan perakitan kotak suara