Bandarlampung (ANTARA) - Universitas Lampung (Unila) menggelar Lokakarya Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang merupakan bagian dari Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) tahun anggaran 2024. Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Radisson, Bandarlampung, pada 9-10 September 2024.
Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, saat membuka acara mengatakan, program revitalisasi Unila menuju PTN-BH tahun 2024 terdiri dari dua program, yaitu peningkatan kualitas pembelajaran yang berfokus pada penguatan sarana dan prasarana laboratorium unggul terpadu, serta kompetensi profesionalisme sumber daya manusia.
Kedua program diharapkan memberi manfaat pada peningkatan layanan Tridarma Perguruan Tinggi dan Revenue Generating Activities (RGA), sebagai aktivitas berdampak dalam meningkatkan posisi Unila sebagai PTNBLU menuju PTN-BH yang semakin kuat.
Salah satu upaya yang dilakukan Unila adalah merevitalisasi UPT Laboratorium Terpadu dan Sentra Inovasi Teknologi (LTSIT) sebagai unit penunjang yang menjalankan fungsi pelayanan operasional bagi seluruh penyelenggaraan laboratorium di Unila, termasuk sistem pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
Rektor memaparkan, pengelolaan limbah B3 adalah seluruh rangkaian proses untuk meminimalkan limbah, pendayagunaan kembali limbah, hingga berakhir pada pembuangan atau pemusnahan akhir agar tidak terjadi penumpukan limbah dan pencemaran lingkungan secara berkelanjutan.
Untuk itu diperlukan wawasan pengetahuan dan keterampilan terkait bagaimana merevitalisasi sistem manajemen pengelolaan limbah B3 serta menyusun proses bisnisnya bagi unit kerja terkait.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan limbah laboratorium dapat dilaksanakan secara optimal misalnya melalui kerja sama dengan pihak eksternal untuk meningkatkan RGA dari limbah yang dihasilkan berbagai unit kerja di Unila, termasuk laboratorium.
“Terima kasih kepada dua narasumber dari Unit Laboratorium Terpadu Institut Pertanian Bogor yang memberikan pemahaman bagi peserta lokakarya, sekaligus memberi best practices tentang sistem manajemen limbah B3 di IPB, serta memberikan bimbingan teknis revitalisasi sistem manajemen limbah B3 di Unila,” ujarnya.
Narasumber lokakarya Muhammad Khotib, S.Si., dalam paparannya menjelaskan, limbah B3 merupakan sisa dari kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Pengelolaan limbah B3 meliputi serangkaian kegiatan seperti pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.
“Sumber limbah dapat berasal dari laboratorium, kantor, bengkel, atau kantin. Maka itu penting untuk melakukan identifikasi terhadap limbah yang berbentuk padat, cair, atau gas, serta mengklasifikasikannya berdasarkan sifatnya seperti mudah meledak, menyala, beracun, reaktif, korosif, atau infeksius,” ujar Khotib.
Sementara itu, Mohammad Zaky, S.T.P., M.K3., mengungkapkan, pemanfaatan limbah B3 dapat mencakup penggunaan limbah sebagai substitusi bahan baku atau sumber energi. “Penting untuk melakukan edukasi dan pelatihan terkait kesadaran lingkungan di kalangan sivitas akademika serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemisahan limbah di lingkungan kampus,” ujarnya.
Lokakarya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan pengelolaan limbah B3 di lingkungan perguruan tinggi, serta mendukung tercapainya tata kelola yang lebih baik dan ramah lingkungan.