KPU Bandarlampung: Belum ada paslon yang mendaftar di hari pertama

id Lampung.,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,KPU Lampung,KPU Bandarlampung

KPU Bandarlampung: Belum ada paslon yang mendaftar di hari pertama

Ketua KPU Lampung Deddy Triyadi saat dimintai keterangan di Mapolresta Bandarlampung. Selasa (27/8/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Sampai hari ini belum ada satu pun paslon yang mengkonfirmasi untuk mendaftar ke KPU
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mengatakan bahwa di hari pertama pendaftaran calon kepala daerah belum ada satu pasangan calon (Paslon) yang mendaftar untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Sampai hari ini belum ada satu pun paslon yang mengkonfirmasi untuk mendaftar ke KPU," kata Ketua KPU Bandarlampung Deddy Triyadi di Mapolresta Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, KPU Bandarlampung telah melakukan persiapan pendaftaran mulai dari prosedur penerimaan termasuk sudah berkomunikasi dengan paslon.

"Jadi yang kami sampaikan ke pasangan calon sebelum mendaftar ke KPU, yang pertama adalah ada surat permintaan pembukaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," kata dia.

Sebab, lanjut dia, pendaftaran pasangan calon bukan hanya dokumen hardcopy saja yang diserahkan ke KPU, tetapi juga paslon harus meng-upload semua dokumen syarat calon dan pencalonan ke aplikasi silon.

"Kemudian, kami juga akan meminta surat mandat Liaison Officer (LO) atau admin dari calon kada yang resmi dari partai politik pengusung paslon. Kemudian ada surat pemberitahuan ke KPU dan itu H-1 harus disampaikan ke kami," kata dia.

Deddy mengungkapkan bahwa meski hingga kini belum ada paslon yang mendaftar, tetapi sudah ada sejumlah tim LO yang tidak resmi melakukan konsultasi ke KPU.

"Besok akan ada satu yang konsultasi pendaftaran secara resmi atau formal ke KPU," kata dia.

Terkait mekanisme pendaftaran calon kada, lanjut Deddy, apabila dari 27-29 Agustus ternyata hanya ada satu paslon yang mendaftar, sedangkan ada partai politik lain yang memiliki jumlah suara cukup namun belum mendaftar maka KPU akan melakukan sosialisasi.

"Bila hingga penutupan 29 Agustus hanya ada satu paslon, kami akan lakukan sosialisasi tiga hari, baru melakukan perpanjangan pendaftaran tiga hari," kata dia.

Baca juga: KPU Bandarlampung targetkan tingkat partisipasi 70-75 persen dalam Pilkada

Baca juga: KPU Bandarlampung: 10 ribu lebih pemilih belum perbarui dokumen

Baca juga: KPU Bandarlampung optimalkan edukasi politik Pilkada jika hanya ada calon tunggal