Ia mengatakan, realisasi penyaluran belanja atas pelaksanaan pemilu dan persiapan pilkada di Lampung melalui APBN hingga triwulan II 2024 sudah mencapai persentase 46,37 persen, atau sebanyak Rp756 miliar.
"Pagu awal penyelenggara pemilu dan pilkada yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung total berjumlah Rp1,6 triliun. Jadi dengan realisasi di triwulan ini baru 46,37 persen masih ada waktu alokasi untuk melakukan kegiatan pilkada," katanya.
Dia menjelaskan alokasi anggaran terbesar untuk pendanaan bagi penyelenggara pemilu dan pilkada ada di KPU Lampung dengan nilai mencapai Rp700 miliar. Sedangkan bagi Bawaslu Lampung sebesar Rp300 miliar.
"Selain mendapatkan alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara, adapula bantuan pendanaan yang dialokasikan untuk pemilu serta pilkada dari hibah pemerintah daerah dan instansi lainnya. Sebab memang yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada ini cukup banyak," ucap dia.
Menurut dia, serapan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat terserap dengan maksimal, guna menyukseskan proses pesta demokrasi di Provinsi Lampung.
Diketahui dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 Pemerintah Provinsi Lampung pun ikut serta dalam mengalokasikan kewajiban pendanaan.
Pendanaan tersebut sebesar Rp295,9 miliar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dan Rp67,8 miliar kepada Bawaslu Provinsi Lampung.