Dinas Pertanian Mukomuko Bengkulu cegah alih fungsi sawah

id Mukomuko,Upayakan,Cegah,Alih fungsi ,Sawah

Dinas Pertanian Mukomuko Bengkulu cegah alih fungsi sawah

Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Fitriani Ilyas, Selasa (6/2/2024). ANTARA/Ferri.

Dalam surat imbauan itu bahwa alih fungsi lahan itu tidak dibenarkan, dan desa harus paham itu, selanjutnya desa menyampaikan kepada kelompok tani, ujarnya
Mukomuko, Bengkulu (ANTARA) -
Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus berupaya melakukan pencegahan terhadap petani yang mengalihfungsikan lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Kami mencatat tahun 2023 ada sejumlah lahan yang mendapatkan program cetak sawah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, sehingga kami berupaya agar alih fungsi lahan tidak terjadi lagi," kata Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Fitriani Ilyas di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan seluas 28 hektare lahan pertanian di Desa Kota Praja dan Desa Agung Jaya, Kecamatan Air Manjuto mendapatkan program cetak sawah dari pemerintah pusat, namun sekitar sembilan hektare telah beralih fungsi menjadi kebun sawit.
 
"Data ini hasil peninjauan lokasi itu dan laporan dari kades dan ketua kelompok tani terkait lahan persawahan yang beralih fungsi menjadi kebun sawit," ujarnya.
 
Ia mengatakan tindak lanjut dari peninjauan ke lokasi itu, pihaknya mengadakan pertemuan dengan kades dan ketua kelompok tani, lalu mereka diminta untuk melakukan validasi data lahan yang sudah dan belum ditanami tanaman kelapa sawit.
 
Kemudian tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan kades dan kelompok tani, katanya, dibuat berita acara dan dinas bersurat ke desa yang berupa imbauan yang menjelaskan dasar dasar hukum terkait dengan alih fungsi lahan.
 
Ia menjelaskan, salah satu dasar hukum tentang larangan melalukan alih fungsi lahan pertanian diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 dan peraturan lainnya.
 
"Dalam surat imbauan itu bahwa alih fungsi lahan itu tidak dibenarkan, dan desa harus paham itu, selanjutnya desa menyampaikan kepada kelompok tani," ujarnya.
 
Ia mengatakan surat imbauan ini tidak hanya untuk dua desa di Kecamatan Air Manjuto tetapi seluruh desa yang mendapat program cetak sawah dari pemerintah pusat.
 
Selain itu, katanya, ke depan instansinya akan melakukan pertemuan di kecamatan mengundang seluruh anggota kelompok tani, desa, dan camat terkait dengan larangan melakukan alih fungsi lahan pertanian.
 
"Kita minta Polres dan Kejari menjadi narasumber untuk mempertegas regulasi sebab kalau kita yang berbicara orang santai," ujarnya.
 
Sementara itu, seluas 956,93 hektare lahan perkebunan kelapa sawit dan rawa di daerah ini yang telah dicetak menjadi sawah melalui program cetak sawah baru sejak 2016 sampai 2019.
 
Dari lahan perkebunan kelapa sawit dan rawa yang telah dicetak menjadi sawah baru seluas 956,93 hektare tersebut, seluas 556,92 hektare di antaranya dicetak menjadi sawah baru melalui program cetak sawah pada 2017 dan program cetak sawah baru pada 2018 seluas 400,01 hektare.