Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung mengatakan tidak ada larangan untuk masyarakat memfotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Jadi, secara resmi tidak ada pengumuman dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) terkait larangan untuk memfotokopi KTP elektronik," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana, di Bandarlampung, Kamis.
Namun begitu, lanjut dia, Disdukcapil Bandarlampung mengimbau agar masyarakat tidak memfotokopi KTP elektronik karena ditakutkan chip di identitas kependudukan tersebut rusak.
"Jadi memang kami sudah lama mengimbau agar tidak melakukan fotokopi KTP karena ditakutkan chipnya rusak. Terlebih di dalam KTP elektronik itu memuat biodata penduduk, pas foto, tandatangan, sidik jari dan lainnya," kata dia.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya tak perlu memfotokopi KTP elektronik sebab bisa dibaca dengan alat yang namanya card reader.
"Jadi diharapkan untuk penyedia layanan agar dapat memiliki alat yang bisa membaca KTP elektronik tersebut," kata dia.
Febriana mengatakan, sekarang masyarakat sebenarnya tak perlu memfotokopi atau menyimpan KTP elektronik di card reader sebab sekarang sudah tersedia identitas kependudukan digital (IKD).
"Sekarang, karena sudah pakai IKD tidak harus menggunakan card reader, jadi hanya menggunakan telelon pintar saat ini masyarakat bisa saling membaca melalui barcode IKD," kata dia.
Disdukcapil Bandarlampung sebut tak ada larangan KTP- el di fotocopy
Terlebih di dalamĀ KTP elektronik itu memuat biodata penduduk, pas foto, tandatangan, sidik jari dan lainnya, kata dia