Polda Lampung mengaku kesulitan buru komplotan joki RDS

id Polda lampung, praktisi hukum, joki casn

Polda Lampung mengaku kesulitan buru komplotan joki RDS

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) tempat di mana RDS ditangkap beberapa waktu lalu. (Antaralampung/Damiri)

Saat ini kami sedang bekerja. Kami juga kesulitan buru mereka, kesulitannya mereka pindah-pindah. Untuk hasilnya akan kami infokan, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung mengaku kesulitan memburu komplotan joki RDS, yang tertangkap tangan menjado joki saat tes penerimaan Calon Apatatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan bebetapa waktu lalu.

Status RDS, joki wanita yang tertangkap tangan itu kasusnya sudah dinaikkan menjadi tahap penyidikan, kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah di Bandarlampung, Selasa.

Dia menjelaskan saat ini Tim Ditreskrimum Polda Lampung terus memburu tim joki lainnya untuk dimintai keterangan perihal tertangkapnya RDS. Namun  pihaknya juga mengakui kesulitan untuk menangkap tim joki lainnya lantaran sering berpindah-pindah lokasi.

"Saat ini kami sedang bekerja. Kami juga kesulitan buru mereka, kesulitannya mereka pindah-pindah. Untuk hasilnya akan kami infokan," katanya.

Praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu mengatakan, sebenarnya Polda Lampung tidak ada kesulitan dalam memburu tim joki yang merupakan rekan dari RDS.

"Masalah pindah-pindah dan seterusnya itu, kita tahu bahwa Polda Lampung itu sangat canggih alatnya. Namun kembali lagi menurut saya pasal yang harus diterapkan ini harus benar-benar tepat dan baik," katanya.

Menurut dia, perbuatan yang telah dilakukan oleh para mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut harus benar-benar diklasifikasikan dahulu bahwa perbuatan yang telah dilakukan mahasiswa tersebut sudah benar-benar sampai di mana.

"Yang saya baca-baca RDS ini belum sempat mengerjakan ujian maka masih jauh untuk UU ITE-nya. Karena ini masih persiapan untuk melakukan joki. Tetapi dalam hal dia mendaftar sudah melakukan pemalsuan tentang data-data seolah-olah dialah sesungguhnya maka masuk dalam Pasal 263 KUHPidana," katanya.