Pesisir Barat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, menetapkan 245 orang daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
"Untuk yang sudah ditetapkan DCT sebanyak 245, namun ada satu caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Sabtu.
Ia mengatakan, dari jumlah caleg yang lolos DCT di Kabupaten Pesisir Barat tersebut terdapat satu caleg yang tidak lolos.
"Untuk yang tidak lolos itu ada satu, caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, dari Partai Gerindra," kata dia.
Jadwal penetapan dan pengumuman DCT Pileg 2024 mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Anggota Perseorangan DPD RI.
Untuk diketahui peraturan KPU (PKPU)nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota, jadwal tahapan pengajuan bakal calon dimulai 1-14 Mei 2023. Dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni 2023.
Tahapan selanjutnya, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) 6-11 Agustus. Penyusunan dan penetapan DCS 12-18 Agustus. Pengumuman DCS 19-23 Agustus. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19-28 Agustus 2023.
Tahapan berikutnya, pengajuan pengganti DCS pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS dimulai 14-20 September. Verifikasi atas pergantian DCS 21-23 September 2023. Dilanjutkan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) 24 September-3 Oktober 2023. Penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023. Untuk pengumuman DCT pada Sabtu, 4 November 2023