Bea Cukai Sumatera Bagian Barat musnahkan tujuh juta batang rokok ilegal

id Lampung,Bandarlampung,DJBC,Bea Cukai,Bea Cukai Sumbagbar

Bea Cukai Sumatera Bagian Barat musnahkan tujuh juta batang rokok ilegal

Pemusnahaan barang ilegal hasil penindakan oleh petugas Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat di Kota Bandarlampung, Lampung, Kamis, (/2/11/2023). (ANTARA/HO-DJBC Sumatera Bagian Barat)

Barang ilegal hasil penindakan ini merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai bersama para penegak hukum lainnya, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, kata Estty Purw
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat memusnahkan 7.050.620 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Januari-Agustus 2023 di Kota Bandarlampung, Lampung, Kamis.

"Barang ilegal hasil penindakan ini merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai bersama para penegak hukum lainnya, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," kata Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Estty Purwadiani Hidayatie di Lampung, Kamis.

Estty menjelaskan bahwa selain rokok ilegal, Kanwil DJBC Sumbagbar juga memusnahkan 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal hasil penindakan kolaborasi penegak hukum, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya, dalam rangka sinergi dan kolaborasi dalam upaya melindungi masyarakat.

"Dari hasil penindakan barang tersebut, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp5.883.655.556, dengan perkiraan nilai barang senilai Rp8.692.899.900," jelasnya.

Penindakan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

"Terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," katanya.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana dengan pidana penjara.

"Paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujar Estty.