Jual sabu tujuh gram, tiga terdakwa dituntut 10 tahun penjara

id Narkotika, Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Kejati Sumut, Sabu-sabu

Jual sabu tujuh gram, tiga terdakwa dituntut 10 tahun penjara

JPU Kejati Sumut Rahmi Shafrina (kiri) membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/10/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Hal yang memberatkan perbuatan tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan narkoba, ucap Rahmi

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina menuntut tiga orang terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara dalam perkara menjual narkotika jenis sabu seberat tujuh gram.

"Selain itu, terhadap ketiga terdakwa yakni Eben Ezher Ginting, M. Hanafi dan Andre Syahputra (berkas terpisah) juga dikenakan denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan penjara," ujar Rahmi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa.

Ia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Inti pasal itu, katanya, yaitu melakukan atau turut serta yaitu melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi lima gram yaitu tujuh gram.

"Hal yang memberatkan perbuatan tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan narkoba," ucap Rahmi.

Sementara hal yang meringankan, tiga terdakwa menyesali, mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan.

Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum (PH) terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap, pada 6 Juli 2023 petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Kapten Rahmad Buddin Pasar 5, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan adanya peredaran narkotika jenis sabu.

Kemudian, petugas itu membeli dengan cara undercover buy dengan terdakwa Andre. Lalu, Andre menghubungi Ebenezer dan Hanafi untuk mengambil barang bukti itu.

Singkatnya, setelah mendapat barang itu, terdakwa bertemu dengan petugas tersebut. Setelah bertemu, tiga terdakwa ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hasil interogasi, tiga terdakwa mengaku mendapatkan barang bukti itu dari Leman (dalam penyelidikan) dengan mendapatkan keuntungan mencapai Rp100 ribu per gram.