Bandarlampung (ANTARA) - Sehubungan dengan berita yang tengah beredar di masyarakat terkait kedatangan Kejaksaan Negeri Bandarlampung ke BRI Unit Untung Suropati, Rabu (11/10), atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), pihak BRI memberikan penjelasan sebagai berikut.
Pemimpin Cabang BRI Teluk Betung Tarmizi mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah inisiatif pengawasan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.
Selanjutnya, BRI Kantor Cabang Teluk Betung telah menyampaikan kasus ini untuk ditangani pihak berwajib.
Selain itu, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku, BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pelaksanaan penyitaan barang bukti di BRI Unit Untung Suropati sebagai rangkaian proses pemeriksaan/penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung.
Transformasi Digital dan Culture yang dijalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dan dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
Baca juga: Kejaksaan sita dokumen perkara dugaan korupsi dana KUR Bank BRI
Baca juga: Kejari Lampung Selatan tangani dugaan korupsi pinjaman dana KUR petani