Polres Lampung Selatan musnahkan 149 kilogram ganja dan 9,9 kg sabu

id Polres Lampung Selatan,Musnahkan ratusan kilogram barang buktu,Narkoba jenis ganja dan sabu-sabu

Polres Lampung Selatan musnahkan 149 kilogram ganja dan 9,9 kg sabu

Suasana saat Kapolres beserta jajarannya sedang memusnahkan barang bukti narkoba. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 149,36 kilogram (kg) dan sabu-sabu seberat 9,99 kg yang merupakan hasil ungkapan dari delapan penangkapan.

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut antara lain ganja total seberat 149,36 Kg atau bernilai Rp1,2 miliar, sedangkan sabu-sabu seberat 9,99 Kg atau berkisar dengan nilai Rp15 miliar," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, dalam keterangannya di Kalianda, Senin.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin itu menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2023. 

"Terdapat 20 orang tersangka yang berhasil diringkus. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan sudah mendapatkan penetapan pengadilan, dan narkoba bernilai belasan miliar rupiah itu, berdasarkan ungkapan 8 laporan polisi (LP)," kata dia.

Ia menjelaskan, perkara narkoba yang diungkap jajaran Satresnarkoba itu, mayoritas  di wilayah Kecamatan Bakauheni.

"Para tersangka tidak memiliki hubungan, hanya saja, para pelaku merupakan jaringan lintas provinsi dari Pekanbaru, Aceh, Medan, Tangerang, Bali dan NTB. Karena perkaranya, mereka diancam hukuman kurung minimal 5 tahun sampai hukuman kurung seumur hidup," katanya.

Dirinya menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan narkoba. Dan meminta kepada masyarakat agar berperan untuk melakukan hal serupa.

"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas apabila terdapat kasus penyalahgunaan narkoba ini. Kami mohon kerjasama masyarakat untuk memberikan informasi apabila kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," ujarnya.