KPK sita Gedung LNC sebagai pengganti denda mantan Rektor Unila

id Lampung,Bandarlampung,KPk,Karomani,suap karomani

KPK sita Gedung LNC sebagai pengganti denda mantan Rektor Unila

Tim KPK memasang stiker penyitaan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), di Bandarlampung, Senin (26/6/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna

Kedatangan kami ke sini (LNC) untuk menyita gedung ini dari terpidana korupsi PMB Unila Karomani.
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penyitaan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) sebagai pengganti uang denda terpidana korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani.

"Kedatangan kami ke sini (LNC) untuk menyita gedung ini dari terpidana korupsi PMB Unila Karomani," kata Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa penyitaan atau perampasan aset Gedung LNC itu dilakukan untuk menggantikan uang pengganti yang belum dibayar terpidana, dimana dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, mantan Rektor Unila itu dikenakan pidana tambahan harus membayar uang pengganti senilai Rp8 miliar.

"Saat ini Karomani baru membayar uang pengganti sebanyak Rp4,5 miliar. Jika tidak dilunasi, sisanya akan dibayar dari hasil lelang gedung tersebut," katanya  pula.

Dia menjelaskan bahwa Gedung LNC tersebut dirampas oleh KPK untuk negara, yang nantinya akan dilelang untuk membayar kewajiban terpidana mantan Rektor Unila Karomani.

"Selain LNC, ada beberapa aset lainnya yang dirampas seperti tanah beserta isinya," kata dia lagi.

Lelang atas aset sitaan itu akan dilakukan di bulan ini, kata dia lagi. Selain Gedung LNC, KPK juga akan melelang emas seberat 2 kilogram, yang akan dilelang terlebih dahulu.

"Kami akan melelang emas seberat 2 kilogram terlebih dulu, sisanya jika tidak dibayar akan melelang Gedung LNC. Kemudian bila semua telah dilelang dan nilainya melebihi yang harus dibayar Karomani, maka akan dikembalikan sisanya," kata dia lagi.

Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan perkara suap PMB Unila Tahun 2022 telah memvonis mantan Rektor Unila Prof Karomani 10 tahun penjara.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, harus membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar 75 juta yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Prof Karomani divonis 10 tahun penjara
Baca juga: KPK eksekusi Karomani ke LP Klas I Bandar Lampung