Bandarlampung (ANTARA) - Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 memvonis mantan Rektor Unila Prof Karomani 10 tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani dengan hukuman penjara 10 tahun," kata hakim ketua Lingga Setiawan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis malam.
Majelis hakim juga memberikan hukuman denda kepada mantan Rektor Unila tersebut sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara empat bulan.
"Terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti 8 miliar 75 juta rupiah, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut, dengan ketentuan bila tak membayar diganti hukuman penjara 2 tahun," kata hakim ketua itu pula.
Baca juga: Mantan Rektor Unila minta KPK kembalikan aset hasil keringatnya
Baca juga: Karomani harapkan yang terbaik pada sidang putusan
Baca juga: Terdakwa kasus suap Unila Heryandi dan M Basri divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Mantan Rektor Unila Prof Karomani divonis 10 tahun penjara
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani dengan hukuman penjara 10 tahun.