Disnaker minta masyarakat penuhi prosedur legal jika ingin bekerja di luar negeri

id Antisipasi TPPO, pekerja migran Lampung, pekerja legal, tenaga kerja Lampung

Disnaker minta masyarakat penuhi prosedur legal jika ingin bekerja di luar negeri

Arsip- Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat memberi keterangan. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Yang paling utama untuk calon pekerja migran harus mengikuti prosedur, kalau tidak mengikuti prosedur yang telah ditentukan, ini yang membahayakan sebab sebagai PMI itu juga minimal ada jaminan sosial, dokumen keimigrasian dan sebagainya, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu meminta masyarakat yang ada di daerahnya untuk memenuhi segala prosedur legal saat hendak bekerja di luar negeri guna mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang tentu calon pekerja harus memperhatikan banyak hal salah satunya mengenai prosedur legal saat persiapan bekerja di luar negeri," ujar Agus di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan saat ini yang menjadi korban pekerja migran non prosedural tidak hanya warga yang berpendidikan rendah, namun juga terjadi pada warga berpendidikan tinggi, sehingga masyarakat harus lebih jeli menerima informasi terkait lowongan pekerjaan ke luar negeri.

"Saat ini memang tidak memandang pendidikan yang menjadi korban TPPO. Yang paling utama untuk calon pekerja migran harus mengikuti prosedur, kalau tidak mengikuti prosedur yang telah ditentukan, ini yang membahayakan sebab sebagai PMI itu juga minimal ada jaminan sosial, dokumen keimigrasian dan sebagainya," katanya.

Ia menjelaskan kebanyakan masyarakat yang menjadi korban pekerja non prosedural tergiur oleh upah besar yang ditawarkan di negara tujuan tanpa mempertimbangkan risiko.

"Oleh karena itu untuk mencegahnya, perlu kesadaran dari masyarakat untuk bisa memilah informasi. Telah disediakan juga layanan terpadu satu atap untuk mengurus semua administrasi, pengecekan lembaga penempatan legal atau tidak bagi calon pekerja migran secara rinci," ucapnya.

Selain itu bersama kabupaten dan kota khususnya yang menangani ketenagakerjaan terus memantau dan memberi sosialisasi sampai ke desa mengenai tata cara menjadi pekerja migran yang sesuai prosedur serta memberitahukan bahaya menjadi pekerja migran ilegal.

"Jadi pamong desa harus peduli juga kalau ada warganya yang pergi keluar negeri, sembari kami terus memberikan edukasi bahaya menjadi pekerja migran di luar prosedural. Dan akan lebih baik lagi masyarakat bisa mengembangkan keahliannya di desanya sendiri dengan ikut serta dalam pelatihan keahlian yang disediakan pemerintah," ujarnya.