Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Rektor Unila, Prof Karomani yang menjadi terdakwa dalam perkara suap penerimaan mahasiswa di Unila, menyampaikan pembelaan melalui pledoi yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung.
"Majelis hakim, saya minta deposito tabungan dan beberapa aset hasil keringat saya agar dikembalikan," katanya di hadapan majelis hakim dan Jaksa KPK, Selasa.Dia melanjutkan, dalam pledoi bahwa dirinya menyampaikan telah mempunyai beberapa tabungan dan deposito serta memiliki beberapa aset tanah.
"Seperti di Kedaton dan Rajabasa Jaya itu hasil keringat saya sendiri, tidak ada kaitannya dengan uang infak. Saya membangun rumah itu pun dengan cara mandiri, mencari tukang sendiri dan membeli material bangunan sendiri (bukti - bukti kwitansi terlampir). Saya membayar secara harian, mingguan dan bulanan baik melalui transfer, maupun tunai langsung," kata dia.
Lanjut dia, sebagai wakil rektor dan rektor beberapa tahun lalu, pendapatannya masih memadai untuk membeli beberapa aset dan membangun rumah tersebut, meskipun pernah meminjam uang dari bank.
"Jadi saya mohon agar tabungan, deposito dan beberapa aset lainnya yang tidak ada kaitannya, agar dikembalikan. Tidak ada uang infak yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga saya. Saya masih ada tanggungan anak yang masih kuliah. Saya mohon kepada yang mulia majelis hakim, agar diberikan hukuman yang seringan - ringannya," katanya.