Karomani bantah terima uang dari saksi Sulpakar terkait titipan calon mahasiswa

id Sidang karomani, sidang kpk, sidang suap unila

Karomani bantah terima uang dari saksi Sulpakar terkait titipan calon mahasiswa

Sidang lanjutam suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani membantah bahwa telah menerima uang dari saksi Sulpakar sebesar Rp1,1 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila.

"Tidak ada penyerahan uang dari Sulpakar kepada Karomani," kata dia, melalui penasihat hukumnya, Ahmad Handoko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Kamis.

Karomani, menegaskan bahwa sejak awal ia tidak pernah menerima bentuk setoran apapun dari saksi Sulpakar dalam rangka untuk memasukkan anak dari sahabatnya untuk bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unila.

"Itu tidak benar, sejak awal tidak menerima uang setoran dalam bentuk apapun," kata dia.

Saksi Sulpakar merupakan satu dari enam saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lima saksi yang hadir lainnya di antaranya anggota DPR RI Tamanuri, mantan Anggota DPR RI Aryanto Munawar, Kadis Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, dan I Wayan Mustika.

Keenam saksi tersebut hadir untuk bersaksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

Mereka menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.