Seorang siswi di Pesisir Barat Lampung melahirkan bayi di gardu

id Lampung ,Pesisir Barat ,Melahirkan bayi di gardu

Seorang siswi di Pesisir Barat Lampung melahirkan bayi di gardu

Ilustrasi bayi. ANTARA/HO.

Pesisir Barat (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Polda Lampung Iptu Riki Nopariansyah membenarkan bahwa ada seorang remaja yang melahirkan bayi di gardu, di Pekon (Desa) Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada Sabtu, 11 Maret 2023.

"Iya benar bahwa Sabtu kemarin telah ada seorang remaja yang masih sekolah melahirkan bayinya di gardu di Pekon Kampung Jawa," kata Iptu Riki, di Pesisir Barat, Senin.

Dia menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Sabtu, 11 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 WIB di gardu Pekon Kampung Jawa digegerkan ada suara bayi, kemudian saksi AL bersama AW dan FE melihat seorang perempuan dan laki laki di gardu.

Saat didekati ternyata sedang melahirkan bayi, kemudian mereka minta tolong untuk mencarikan bidan.

Pada saat itu, saksi AL, AW, FE melihat terduga JN menutup mulut bayi sampai tidak keluar suara tangisnya, lantas di tepuk pundaknya JN oleh FE, "Jangan digituin nanti mati," kata dia.

"Kemudian saksi mengatakan panggil peratin dan bidan ke sini, JN dan YA karena mendengar itu mereka langsung pergi membawa bayi dan pada saat  sembunyi di semak-semak di samping sekolah MAN, pelaku JN membekap mulut bayi agar tidak bersuara dan kemudian mencekik leher bayi dari depan hingga tidak bersuara," ujar dia.

RIKI menambahkan dari informasi warga mengenai hal tersebut, tim Tekab Polres setempat langsung bergerak menyisir dan sekitar pukul 02.00 WIB, tim menghentikan sepeda motor yang membonceng 3 orang didapati sedang membawa bayi.

Kemudian oleh tim, langsung dibawa ke Puskesmas Pesisir Tengah, dan setelah dicek kondisi bayi sudah meninggal dunia dan YA langsung dirawat inap di Puskesmas Pesisir Tengah.

Dia menambahkan, setelah itu tim langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan terduga pelaku JN serta mengamankan beberapa barang bukti.

Setelah itu melaksanakan gelar perkara, dan hasil dari gelar perkara ditemukan perbuatan melawan hukum hingga dinaikkan ke penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AL, AW, FE kemudian YA serta gelar perkara ditemukan atau terpenuhinya dua alat bukti dalam kasus ini. Sehingga polisi menetapkan tersangka JN.

Karena korban yang meninggal bayi dan pelakunya juga anak-anak, pihak kepolisian setempat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku. 

Modus operandi pelaku berbuat seperti itu, karena tidak ingin diketahui oleh orang lain, mengingat masih ingin melanjutkan sekolah.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 80 (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara.