Upah minimum Sulsel naik 6,9 persen jadi Rp3.3 juta

id UMP Sulsel, Pemprov Sulsel

Upah minimum Sulsel naik 6,9 persen jadi Rp3.3 juta

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel

UMP Sulsel ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini, kata Andi Sudirman

Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel naik 6,9 persen di tahun 2023, dari sebelumnya sebesar RpRp3.165.876 per bulan menjadi Rp3.385.145 per bulan.

"UMP Sulsel ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Andi Sudirman di Rumah Jabatan Gubernur, Senin.

Penetapan UMP Tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Gubernur mengungkapkan, penetapan UMP tahun 2023 mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, tingkat produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, dan untuk menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.

Turut hadir bersama Gubernur Sulsel, Dewan Pengupahan Sulsel, serta pihak buruh dan pekerja, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mengemukakan pihak buruh meminta kenaikan UMP tahun 2023 sekitar 20-30 persen.

Namun, dalam menentukan UMP dinilai berdasarkan data dan rumusnya, sehingga hasil yang diperoleh itu adil.

Pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Saat ini, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan terkait penentuan UMP.m

"Jelasnya, apa yang diputuskan oleh kepala daerah, berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh, dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah," ujarnya.