Pesawaran (ANTARA) - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pihak Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi Senin malam (5/9).
"Pelaku pembunuhan anak di bawah umur telah ditangkap pada Selasa (6/9), lima jam setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban," kata Pandra saat melakukan jumpa Pers, di Pesawaran, Rabu.
Dia mengatakan bahwa pada Senin (6/9), di tengah kebun milik salah satu warga Kamulyaan, telah ditemukan sesosok mayat yang di laporkan kepada pihak kepolisian.
Kemudian pada serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi pelaku atas nama Kamal Rajab (KR) berusia 21 tahun berhasil ditangkap.
"Korban (IT) berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama," kata dia.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan dari keluarga korban IT pada Senin (5/9) pergi ke rumah bibinya dan sempat pulang ke kediamannya.
"Beberapa saat setelah korban pulang sempat ke warung dan balik lagi ke rumah, kemudian IT ini memegangi handphone lalu keluar rumah lagi tanpa pamitan sampai ditemukan paginya sudah tidak bernyawa di tengah kebun," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa dari TKP polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti pecahan botol yang dipakai pelaku untuk menghabisi nyawa korban, kemudian tali celana untuk menjerat leher korban, casing handphone milik korban dan pakaian korban.
"Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni sepeda motor dan juga handphone milik korban," kata dia.
Sebelumnya telah ditemukan mayat seorang remaja pada Selasa (6/9) dengan luka di bagian leher di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.